SUMENEP– Bertahun-tahun meninggalkan kampung halaman demi mencari nafkah, seorang suami di Kabupaten Sumenep justru harus menghadapi kenyataan pahit dalam rumah tangganya. Ketika dirinya berjuang memenuhi kebutuhan lima anak dan istri di tanah rantau, sang istri berinisial DS diduga menjalin hubungan khusus dengan pria lain berinisial H.
Ironisnya, pria yang disebut memiliki kedekatan dengan DS itu dikabarkan kerap mendatangi rumah sang istri ketika suaminya berada di Bali untuk bekerja. Persoalan tersebut kini berujung pada pengaduan ke Polresta Sumenep.
Melalui kuasa hukumnya, Zubairi, S.H., sang suami mengungkapkan perjalanan rumah tangganya yang telah dibangun sejak 2000. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai lima orang anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demi menghidupi keluarga, kliennya memilih merantau ke Bali sejak 2006. Bahkan, pada pertengahan 2017, DS bersama anak-anaknya menyusul ke Bali untuk menetap dan bekerja bersama.
Namun, keharmonisan rumah tangga itu mulai dipertanyakan ketika pada 2025 DS diduga mengenal pria berinisial H, warga Desa Karang Cempaka, Kecamatan Bluto.
Menurut Zubairi, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, H disebut berulang kali mendatangi rumah DS di Dusun Mandaya, Desa Sera Barat, Kecamatan Bluto, saat suaminya sedang berada di perantauan.
“Klien kami bekerja di tanah rantau untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, berdasarkan keterangan yang kami terima, saat klien kami berada di perantauan, laki-laki tersebut sering datang ke rumah istri klien kami. Yang menyesakkan dada, kedatangan laki-laki itu dibiarkan tanpa teguran dari pihak keluarga istri,” ungkap Zubairi.
Bagi pihak pelapor, situasi tersebut menjadi persoalan serius. Pengorbanan bertahun-tahun untuk keluarga justru dihadapkan pada dugaan hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga.
Konflik semakin meruncing pada pertengahan Maret 2026, sekitar sepekan sebelum Idul Fitri. Kliennya mendadak pulang ke Sumenep tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Saat itu, komunikasi dengan DS disebut telah terputus lantaran nomor teleponnya diblokir.
Hubungan komunikasi keduanya kembali terjalin sekitar sepekan sebelum Idul Adha 2026. Namun, bukan kabar baik yang diterima sang suami. DS disebut menyampaikan keinginannya untuk bercerai.
Harapan mempertahankan rumah tangga ternyata belum padam. Pada 29 September 2026, sang suami mendatangi rumah DS di Dusun Mandaya untuk mencoba memperbaiki hubungan yang telah retak.
Namun, upaya tersebut disebut kembali menemui jalan buntu. DS dikabarkan tetap menolak memperbaiki rumah tangga mereka.
Situasi semakin menyakitkan ketika kliennya mengaku mendapat informasi dari anaknya bahwa sang ibu disebut telah menerima uang belanja dari pria lain.
Merasa persoalan tersebut membutuhkan kepastian, sang suami akhirnya memilih membawa masalah rumah tangganya ke jalur hukum.
Pengaduan itu resmi tercatat di Polresta Sumenep melalui Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/226/SATRESKRIM/X/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP, tertanggal 20 Oktober 2026.
Zubairi mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep agar tidak mengabaikan pengaduan kliennya. Ia meminta penyidik menelusuri kronologi dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.
“Yang jelas, kami meminta Unit PPA segera memberikan perhatian serius terhadap pengaduan klien kami. Penyelidik bisa menelusuri kronologi, memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, serta memberikan kepastian hukum. Jangan sampai aduan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya.
Menurut Zubairi, persoalan tersebut telah memberikan tekanan psikologis terhadap kliennya. Karena itu, ia meminta adanya tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum.
Kini, setelah bertahun-tahun mencari nafkah di perantauan, sang suami harus menghadapi persoalan rumah tangga yang dibawanya ke ranah hukum. Dugaan hubungan khusus tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.







