SUMENEP, Detikzone.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua pria berinisial MA (39) dan AFH (27) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).
Keduanya diamankan sekitar pukul 10.30 WIB di teras rumah milik seorang warga. Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat netto sekitar 0,50 gram.
Rinciannya, satu poket memiliki berat netto sekitar 0,39 gram dan satu poket lainnya sekitar 0,11 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penggeledahan, satu poket diduga sabu ditemukan di saku kanan celana jeans yang dikenakan MA. Sementara satu poket lainnya ditemukan terbungkus tisu putih di atas kursi ruang tamu rumah tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, celana jeans yang dikenakan salah satu terlapor, serta satu unit telepon genggam milik AFH.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terlapor menyampaikan bahwa sabu tersebut berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan AFH melalui perantara MA. Namun, keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan peran masing-masing pihak sekaligus menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil pendalaman dan pembuktian penyidik.
Adapun tahapan penyidikan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi dan terlapor, pelengkapan administrasi penyidikan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan, gelar perkara, serta tindakan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.







