BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menyiapkan anggaran sebesar Rp567 juta untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 900 buruh pabrik rokok di wilayah setempat. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp630 ribu untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut ditargetkan cair pada akhir Oktober atau paling lambat awal November 2026.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar, Chumaidi Maksum, mengatakan program tersebut menyasar buruh yang bekerja di tujuh pabrik rokok di wilayah Kota Blitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 900 buruh pabrik rokok asal Kota Blitar akan mendapatkan BLT sebesar Rp630 ribu per orang,” kata Chumaidi.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut diberikan untuk tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Dengan demikian, masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp210 ribu per bulan.
Penerima BLT merupakan warga Kota Blitar yang bekerja di pabrik rokok yang beroperasi di wilayah setempat. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penetapan sasaran agar bantuan diterima oleh kelompok masyarakat yang sesuai dengan kriteria program.
Dinsos Kota Blitar berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama kebutuhan pokok rumah tangga para buruh.
Program BLT bagi buruh pabrik rokok ini juga telah dilaksanakan pada 2025. Saat itu, sebanyak 915 buruh menerima bantuan yang bersumber dari DBHCHT, masing-masing sebesar Rp800 ribu untuk periode Januari hingga April 2025.
Melalui program tersebut, Pemkot Blitar berupaya membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi buruh di sektor industri hasil tembakau.
Pemkot berharap penyaluran bantuan pada akhir 2026 dapat berjalan lancar dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dirasakan oleh para buruh yang memenuhi persyaratan.
Penulis : Bas







