JOMBANG — Niat hati mencari keadilan dan bantuan hukum, seorang perempuan asal Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, berinisial S (48), justru menjadi korban dugaan penipuan. Dia harus menelan kerugian materiil hingga Rp97,5 juta setelah terpedaya oleh oknum yang mengaku sebagai pengacara.
Peristiwa yang menimpa S bermula pada Kamis (17/7/2026), saat rumahnya didatangi oleh tiga orang tak dikenal, salah satunya oknum berinisial KY yang menggunakan nama alias Krisna.
Dalam pertemuan tersebut, KY mengaku sebagai penasihat hukum yang diutus oleh perwakilan DPR RI untuk membantu mengurus dan meringankan perkara hukum yang tengah dihadapi suami S, Sutrisno.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KY menjanjikan dan menjamin kebebasan suami korban paling lambat pada September atau Oktober 2026.
Tergiur janji manis tersebut, S menandatangani surat kuasa pada Jumat (18/7/2026) dan menyerahkan uang tunai awal sebesar Rp30 juta.
Selanjutnya, S mengirimkan sejumlah uang secara bertahap melalui transfer bank hingga total dana yang diserahkan mencapai Rp97.500.000.
Namun, hingga perkara hukum suami korban usai, KY tidak pernah menjalankan fungsinya sebagai kuasa hukum.
Belakangan, S baru mengetahui bahwa sosok yang mengaku bernama Krisna tersebut bukanlah seorang pengacara, melainkan oknum wartawan media online.
“Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Niat hati ingin mencari keadilan dan penyelesaian kasus, tapi malah tertipu oleh orang yang mengaku pengacara resmi. Kami berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini agar pelaku dapat ditangkap dan tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban,” ujar S usai melapor ke Mapolsek Jombang Kota, Jumat (9/10/2026).
Untuk diketahui, laporan resmi korban telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL-B/67/X/2026/SPKT/POLSEK JOMBANG/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tertanggal 9 Oktober 2026.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Jombang Kota melalui Kanit Reskrim Ipda Dian Rizal Mabrur membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.
Pihak kepolisian sebelumnya telah memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak, namun tidak membuahkan kesepakatan.
“Upaya mediasi sebelumnya sudah pernah kita ketemukan. Namun karena belum ada kesepakatan, sehingga kasus kita tingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP),” terang Ipda Dian Rizal, Sabtu (10/10/2026).
Ia menambahkan, saat ini jajaran penyidik Polsek Jombang Kota tengah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi untuk menuntaskan perkara tersebut.
Penulis : Bimo







