KEDIRI – Dugaan praktik calo Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kediri mencuat ke publik.
Kasus ini menjadi sorotan setelah sebuah video pengakuan dari seorang ibu bernama Ririn Suryani, warga Kabupaten Kediri, mendadak viral di media sosial TikTok melalui akun @Detikzoneofficial.
Ririn mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh FH, oknum pejabat ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengakuannya, Ririn menyebut telah menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp335 juta dengan janji kedua anaknya dapat diloloskan menjadi PNS di instansi pemerintah.
Menurut Ririn, peristiwa berawal ketika anak perempuannya yang baru lulus kuliah ditawari posisi PNS oleh FH.
Kata Ririn, guna meyakinkan korban, FH diduga sempat membawa anak korban ke Surabaya dengan dalih mengikuti diklat dan tes seleksi.
Lanjut kata Ririn, di sana, FH memperlihatkan lembaran yang diklaim sebagai Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Namun, dokumen tersebut dilarang untuk didokumentasikan.
“Cukup dilihat saja, tidak boleh difoto,” ungkap Ririn menirukan ucapan FH kala itu.
Masih kata Ririn, tak berhenti di situ, FH kembali menawarkan posisi untuk anak laki-laki Ririn yang baru lulus SMA dengan dalih pengurusan akan lebih cepat jika dilakukan secara berpasangan.
Tergiur janji tersebut, Ririn kembali menyerahkan sejumlah uang hingga akumulasinya mencapai Rp335 juta. Anak perempuannya dijanjikan posisi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sementara anak laki-lakinya dijanjikan menjadi PNS di Kejaksaan.
Namun, hingga 7 tahun berlalu, janji manis itu tak kunjung terealisasi. Ririn yang mengantongi bukti-bukti pembayaran kini menuntut pengembalian utuh uangnya.
Menaggapi tuduhan berat tersebut, FH yang ditemui awak media di ruang umum kantor DP3AP2KB Kota Kediri pada Kamis (1/10/2026) berusaha mengelak.
FH menampik seluruh tuduhan percaloan CPNS. Uniknya, meski Ririn membeberkan bukti fisik berupa kwitansi pembayaran lengkap dengan tanda tangan di atas materai, FH beralih alasan dengan mengklaim bahwa dokumen-dokumen bernilai ratusan juta rupiah tersebut adalah rekayasa semata.
Ia berdalih tidak pernah melakukan transaksi penerimaan CPNS dengan Ririn. FH mengklaim aliran uang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah yang diterimanya dari korban mutlak merupakan dana talangan atau pinjaman pribadi.
“Itu semua (kwitansi -red) rekayasa. Saya tidak pernah transaksi CPNS dengan Ririn Suryani. Semua uang yang saya terima itu adalah dana talangan alias utang pinjam,” kata FH mengelak.
Tak hanya mengelak soal transaksi calo, FH juga membantah tuduhan soal pemberangkatan anak korban ke Surabaya untuk tes, diklat, maupun penunjukkan SK pengangkatan. Ia menyebut kronologi yang disampaikan korban adalah kebohongan.
Ketika disinggung mengenai pengakuan kesiapan ibunya FH yang pernah berjanji melunasi seluruh uang tersebut usai rumahnya laku terjual (sebuah proses penanganan yang sempat melibatkan LSM), FH berkali-kali menyebut kesepakatan itu murni atas kemauan Ririn semata.
FH juga enggan berkomentar mengenai viralnya kasus ini dan menolak memberikan pernyataan langsung kepada pihak korban.
Pembelaan dan bantahan FH tersebut direspons dingin oleh pihak korban. Penerima kuasa dari Ririn Suryani, Doni, menegaskan bahwa bantahan FH tidak menyurutkan langkah hukum yang sedang berjalan.
“Silakan saja kalau memang tidak mengakui, itu hak dia. Tapi kami akan terus mengejar dan mengusut kasus ini sampai semuanya terang benderang,” tegas Doni usai menemui FH.
Kasus dugaan percaloan ASN yang menyeret nama pejabat Pemkot Kediri ini kini terus bergulir dan dinantikan ketegasannya oleh publik, mengingat maraknya tipu-tipu dengan modus percaloan CPNS yang merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah.
Penulis : Bimo







