KOTA KEDIRI — Kasus dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri kian memanas.
Terduga pelaku, Lilik, akhirnya buka suara memberikan klarifikasi terkait tuduhan aliran dana sebesar Rp116 juta yang disetorkan oleh korban dengan iming-iming kelulusan seleksi CPNS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengakuannya, Lilik tidak menampik adanya penyerahan uang dari pihak korban. Namun, ia membantah keras jika disebut sebagai penikmat utama atau aktor intelektual di balik skema penipuan tersebut.
Lilik mengklaim bahwa seluruh dana yang masuk, baik yang diserahkan secara tunai maupun transfer, langsung diteruskan kepada sosok wanita ASN di RS Kilisuci Kota Kediri bernama Nina.
“Seluruh uang yang diterima dari Pak Eko (korban), baik uang tunai maupun transfer, semuanya sudah saya serahkan ke Nina. Katanya ada pihak lain lagi yang terlibat, tapi saya tidak tahu dan tidak pernah dikenalkan oleh Nina,” ungkap Lilik kepada jurnalis media Detikzone di kantornya, Kamis (24/9/2026).
Lilik juga menegaskan bahwa posisinya dalam pusaran kasus ini hanyalah sebagai perantara. Dari total dana ratusan juta tersebut, ia mengaku hanya menerima imbalan (fee) dalam jumlah kecil untuk operasional.
“Saya sebenarnya hanya perantara saja yang dikasih fee sekitar Rp1 jutaan. Ya istilahnya untuk uang pulsa dan bensin saja,” tambahnya.
Mengenai nasib uang korban CPNS terbukti gagal, Lilik menyatakan komitmennya bahwa uang tersebut tetap harus dikembalikan. Meski demikian, dari total Rp116 juta, Lilik baru mengembalikan sebesar Rp30 juta.
Dikatakannya, untuk sisa kerugian korban senilai Rp86 juta, Lilik melempar tanggung jawab sepenuhnya kepada Nina, mengingat sebagian besar uang tersebut berada di tangan Nina.
“Meskipun tidak jadi PNS, tetap uangnya kami kembalikan. Tapi saya kan sudah mengembalikan Rp30 juta, dan nanti saya akan nambahi lagi. Jadi selebihnya biar Nina yang membereskan sisanya,” tegas Lilik.
Di sisi lain, janji manis kelulusan CPNS ini menyisakan duka mendalam bagi korban dan keluarganya. Berharap mendapatkan kepastian masa depan sebagai abdi negara, korban justru terbuai oleh iming-iming kemudahan jalur belakang.
Demi memenuhi syarat permintaan oknum ASN setoran hingga mencapai total Rp116 juta, korban rela menguras seluruh tabungan, bahkan terpaksa menjual aset dan meminjam uang ke berbagai pihak.
Namun, janji manis oknum ASN tersebut tak kunjung terbukti. Korban tidak pernah diangkat menjadi ASN.
Kondisi makin berlarut ketika iktikad pengembalian uang berjalan sangat lambat, sudah dua tahun lamanya. Pengembalian cicilan sebesar Rp30 juta dinilai jauh dari cukup untuk menutup beban finansial yang kini menimpa korban.
“Kami menyerahkan uang karena percaya dia seorang ASN. Tapi sekarang anak kami tidak jadi PNS, uang belum kembali penuh, dan kami dikejar-kejar tagihan utang. Kami hanya ingin sisa Rp86 juta itu segera dilunasi total, tidak peduli mau dari Lilik atau Nina,” keluh salah satu perwakilan keluarga korban.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Kediri. Tarik-ulur tanggung jawab antara Lilik dan sosok Nina memperpanjang penderitaan korban yang menuntut keadilan.
Masyarakat mendesak Inspektorat maupun pihak kepolisian setempat untuk turun tangan mengusut tuntas aliran dana Rp116 juta tersebut, serta memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN yang terlibat dalam praktek percaloan CPNS.
Penulis : Bimo







