SUMENEP – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kabupaten Sumenep. Kali ini, seorang pria berinisial AS (43), warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah jalan di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep. Setelah mengantongi informasi dan melakukan penelusuran, petugas kemudian mengamankan AS yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
Barang tersebut sebelumnya disimpan di lipatan sarung yang dikenakan AS. Saat proses penggeledahan berlangsung, kedua plastik klip tersebut terjatuh ke tanah.
Dari pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa dua paket yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
Polisi menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,05 gram dan 0,30 gram. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 0,35 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit handphone OPPO A12 warna silver dan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna hitam bernomor polisi M 6771 WY.
Usai diamankan, AS bersama sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik kini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terlapor, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan zat yang ditemukan.
Atas perkara tersebut, AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini kembali menjadi bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan peredaran barang terlarang tersebut.







