PEMALANG – Dugaan persoalan penyaluran dana hibah di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan. Yayasan Cakrawala Kabupaten Pemalang mendatangi kantor Dindikpora dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, Selasa (3/11/2026), untuk meminta transparansi sekaligus mendesak kejelasan penanganan dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2024.
Tak hanya dana hibah Dindikpora, yayasan tersebut juga mempertanyakan dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga berkaitan dengan pembelian sebidang tanah di PKBM Sanggar 21, Kecamatan Watukumpul, pada 2023.
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Tafsir Slamet itu diikuti sekitar 15 orang. Massa terlebih dahulu menyampaikan aspirasi di kantor Dindikpora sekitar pukul 10.00 WIB, sebelum melanjutkan aksi ke Kejari Pemalang untuk menggelar audiensi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk berisi kritik terhadap pengelolaan dana hibah pendidikan. Mereka mempertanyakan adanya lembaga PKBM maupun sekolah yang tercatat sebagai penerima manfaat, tetapi berdasarkan informasi yang mereka persoalkan, diduga tidak menerima dana sebagaimana tercantum dalam administrasi.
Saat audiensi di Kejari Pemalang, Tafsir Slamet meminta penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan dugaan persoalan dana hibah Dindikpora dan dana PIP di PKBM Sanggar 21.
“Kami datang untuk meminta kejelasan sekaligus mendesak agar dugaan persoalan dana hibah Dindikpora tahun 2024 dan dugaan penggunaan dana PIP di PKBM Sanggar 21 Kecamatan Watukumpul dituntaskan. Kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus tersebut. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Tafsir.
Ia juga menyoroti persoalan administrasi Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi bagian dari materi pengaduan.
“Kami tidak mempermasalahkan adanya SK Bupati yang double, tetapi yang kami pertanyakan adalah substansi administrasinya. Sebab, dalam SK tersebut menurut kami tidak tercantum uraian kegiatan secara jelas,” ungkapnya.
Tafsir mengakui pihaknya belum dapat menyajikan seluruh kelengkapan data, baik berupa dokumen fisik maupun data elektronik. Meski demikian, ia menyatakan siap membantu proses pendalaman dengan menghadirkan pengurus lama maupun pengurus baru lembaga terkait.
“Memang kami belum bisa menyajikan seluruh data secara lengkap, baik hardware maupun software. Tetapi kami siap menghadirkan pengurus lama maupun pengurus baru apabila dibutuhkan untuk membantu proses klarifikasi dan pendalaman,” lanjutnya.
Ia berharap Kejaksaan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun bukti tambahan yang dapat membantu memperjelas persoalan tersebut.
Menanggapi aspirasi itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansyah Pasra, S.H., M.H., menyatakan pihaknya terbuka terhadap dukungan masyarakat, termasuk apabila terdapat tambahan informasi dan bukti baru.
Kejaksaan mempersilakan Tafsir Slamet menyerahkan data tambahan untuk melengkapi bahan penanganan. Ruang komunikasi juga tetap dibuka apabila masyarakat menemukan fakta baru yang relevan.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pemalang mengungkapkan bahwa penanganan dugaan persoalan dana hibah tersebut telah dilakukan sejak Januari 2025.
Menurutnya, proses penanganan dilaksanakan secara hati-hati dengan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran yang disampaikan pihak Kejari, SK yang ditemukan disebut merupakan bentuk pencatatan administratif. Sementara terkait anggaran PKBM, Kejari mengaku telah melakukan pengecekan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) dan sejauh ini belum menemukan adanya penganggaran ganda.
Adapun pengaduan mengenai dugaan persoalan dana hibah PKBM Sanggar 21 yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah dilimpahkan kepada Kejari Pemalang untuk ditindaklanjuti.
Audiensi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk meminta kejelasan sekaligus menyampaikan informasi tambahan kepada aparat penegak hukum. Penanganan dugaan persoalan dana hibah dan PIP diharapkan dapat memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.







