Menerobos Jalur Khusus ASN: Tipu-tipu CPNS di Kota Kediri Berujung Laporan Polisi, Kerugian 116 Juta

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto kolase sebelah kiri kerudung cokelat muda NDK dan sebelah kanan kerudung hijau muda toska LS, dok: Bimo)

(Foto kolase sebelah kiri kerudung cokelat muda NDK dan sebelah kanan kerudung hijau muda toska LS, dok: Bimo)

KEDIRI, — Di atas lembaran-lembaran kuitansi dan tangkapan layar pesan WhatsApp yang kini bertumpuk di meja penyidik Polres Kediri Kota, janji manis kelulusan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bermula. Bagi Eko Nasehat (45), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, iming-iming “jalur khusus” menjadi pemicu kerugian materiil mencapai Rp116,5 juta.

Kasus yang resmi dilaporkan pada Rabu (13/5/2026) ini mengungkap pola klasik penawaran posisi pegawai negeri yang merambah aparatur pemerintah daerah. Dua figur terseret sebagai pihak terlapor: LS, oknum ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri, serta NDK, pegawai RSUD Kilisuci Kota Kediri.

Pola Penawaran dan Modus Shift Instansi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penelusuran kronologi yang dihimpun redaksi, pendekatan tidak dilakukan secara terbuka melainkan lewat jaringan relasi keluarga. Istri Eko— (Desi) —menjadi pintu masuk utama ketika dihubungi oleh LS yang mengklaim memiliki akses khusus rekrutmen CPNS.

Isu “penyesuaian kualifikasi” menjadi modus pertama yang digunakan untuk meyakinkan korban. Eko, yang saat itu tidak memiliki pekerjaan tetap, awalnya dijanjikan posisi di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Namun, perbedaan kualifikasi pendidikan memicu pergeseran janji.

“Awalnya dijanjikan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Tapi karena ijazah saya jurusan pertanian, akhirnya diarahkan ke Dinas Pertanian Banyuwangi,” ungkap Eko.

Fleksibilitas penempatan ini dimanfaatkan untuk menciptakan kesan bahwa “jalur khusus” tersebut memiliki jangkauan hingga ke level provinsi dan instansi vertikal.

Skema Transaksi Berjenjang dan Komodifikasi Akses

Berdasarkan dokumen kuitansi yang diserahkan ke pihak kepolisian, transaksi keuangan berlangsung secara berjenjang selama hampir satu tahun— sejak September 2024 hingga Agustus 2025.

September 2024: Penyerahan uang muka (down payment) sebesar Rp10 juta secara tunai sebagai tanda kesepakatan awal.

Oktober 2024-Agustus 2025: Transfer dana secara bertahap dengan nominal bervariasi hingga menembus angka akumulasi Rp116,5 juta.

Setiap tahapan penarikan dana dibungkus dengan narasi biaya administratif yang terkesan meyakinkan, mulai dari pengurusan Surat Keputusan (SK), biaya operasional undangan ke Gedung Grahadi Surabaya, hingga biaya penempatan kembali ke wilayah asal.

Fenomena menarik muncul saat timbul narasi “biaya penyesuaian lokal”. Ketika Eko meminta agar penempatannya dikembalikan ke Kediri, muncul klausul biaya tambahan yang mengatasnamakan figur pejabat.

“Katanya kalau ingin ditempatkan di Kediri ada biaya lagi karena ada permintaan dari ‘bapak e’. Tapi saya sendiri tidak tahu siapa yang dimaksud,” tutur Eko.

Sanggahan Terlapor LS Mengaku “Perantara” dan Kembalikan Sebagian Uang

Guna memenuhi asas cover both sides dan ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik, jurnalis berhasil menemui LS di ruang rapat kantor DP3AP2KB Kota Kediri pada Kamis (24/9/2026). Dalam keterangannya, LS membantah telah memberikan jaminan kepastian lolos menjadi PNS kepada korban.

Ia mengklaim perannya semata-mata hanya membantu menjembatani komunikasi antara pihak korban dengan NDK.

“Saya tidak pernah menjanjikan pasti bisa masuk jadi PNS, hanya bantu menjembatani untuk disambungkan dengan NDK. Seluruh uang yang masuk juga sudah saya transfer ke NDK semuanya,” tegas LS.

LS juga mengaku telah menyerahkan uang pengembalian awal sebesar Rp30 juta kepada pihak korban sembari menunggu pelunasan sisa dana dari NDK di akhir September 2026.

Klarifikasi Terlapor NDK Sebut Tidak Pernah Kontak Korban dan Beberkan Aliran Uang

Di tempat terpisah, terlapor NDK, memberikan klarifikasi tegas mengenai posisinya. NDK mengaku sejak awal sama sekali tidak mengenal sosok Desi maupun Eko Nasehat, serta tidak pernah menjalin komunikasi langsung terkait perkara rekrutmen ini.

“Iya saya awalnya tidak kenal Desi. Sampai sekarang pun saya tidak pernah komunikasi masalah ini sama Mbak Desi atau Eko Nasehat. Yang ke saya itu Bu LS dengan membawa berkas Eko,” terang NDK.

Mengenai mekanisme dana, NDK menjelaskan bahwa aliran uang tidak dikirim langsung oleh pihak korban ke rekening pribadinya, melainkan melewati LS terlebih dahulu sebelum kemudian diteruskan ke pihak lain.

“Eko bayar melalui rekening Bu LS, dan setelah itu Bu LS kasih ke saya. Dan uang itu saya kasihkan lagi ke Candra dan Sinta,” ungkap NDK membeberkan rantai penyaluran dana.

NDK juga menegaskan bahwa sejak awal proses tersebut memang memuat komitmen pengembalian dana jika pengurusan gagal.

“Memang dengan perjanjian kalau tidak jadi, uang kembali,” tegasnya.

*Catatan Hukum dan Ruang Investigasi Lanjutan*

Pernyataan dari kedua belah pihak terlapor kini menguatkan indikasi skema transaksi berantai yang melibatkan banyak pihak— (mulai dari korban, LS, NDK, hingga nama Candra dan Sinta). Penanganan perkara ini sepenuhnya berada dalam ranah penyidikan Polres Kediri Kota untuk membongkar konstruksi hukum serta peran masing-masing pihak.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan
Siswa Kelas II SD di Pemalang Meninggal, Keluarga Ungkap Dugaan Perundungan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:37 WIB

LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek

Berita Terbaru