TOBA – Kejaksaan Negeri Toba memperkuat sinergi dengan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I melalui kegiatan entry meeting yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Toba, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Toba.
Dari pihak Perum Jasa Tirta I, kegiatan itu dihadiri Kepala Subdivisi PSDA Toba Asahan, Gede Santika Dharma, serta Kepala Subdivisi PSDA Toba Asahan 2, Shony Heriyono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Entry meeting tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permohonan Perum Jasa Tirta I kepada Kejaksaan Negeri Toba. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara kedua pihak mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pertemuan tersebut bertujuan mengoordinasikan permohonan pengadaan dan pelaksanaan pendampingan hukum terhadap pekerjaan Operasional Pemeliharaan Sumber Daya Air (OPSDA) Perum Jasa Tirta I di wilayah Kabupaten Toba Tahun 2026.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan OPSDA, khususnya dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara, sekaligus mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul selama pekerjaan berlangsung.
Kerja sama ini juga berkaitan dengan upaya mendukung kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, terutama dalam pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010.
Melalui kegiatan entry meeting ini, Kejaksaan Negeri Toba dan Perum Jasa Tirta I diharapkan dapat membangun koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pendampingan hukum pekerjaan OPSDA Tahun 2026.
Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. (DNM)







