Pamekasan- PJ Bupati Pamekasan Masrukin serahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 159 kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (26/6/2024).
“Tambahan masa jabatan dua tahun itu ya satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan, biasanya sudah persiapan (pilkades,red) ditunda dulu, ini patut disyukuri,” ujar Masrukin.
Menurutnya, tambahan masa jabatan ini harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, tentu dengan hati ikhlas dan penuh tanggungjawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Roda pemerintahan harus difungsikan, jangan hanya melayani waktu malam di rumah bapak kepala desa, balai desa harus beroperasi. Tetapi, ada dimana saja harus bisa melayani masyarakatnya,” tambahnya.
Ia meminta, kepala desa harus memikirkan layanan digitalisasi sehingga semua elemen masyarakat mendapat pelayanan yang maksimal.
“Adanya tambahan masa jabatan ini jangan terlalu euforia, syukuri saja. Sekali lagi saya menyampaikan selamat kepada pak klebun (kades,red) atas anugerah perpanjangan 2 tahun masa jabatan ini,” pungkasnya.
Penulis : IM