SUMENEP – Polsek Nonggunong, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026) malam. Seorang pria berinisial AP (25) diamankan bersama barang bukti diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah jalan desa di Dusun Parapat, Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong.
Menindaklanjuti informasi itu, empat personel Polsek Nonggunong melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan AP dan melakukan penggeledahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu lembar tisu putih, bekas bungkus rokok, tiga unit telepon genggam merek Vivo, satu bungkus rokok berisi tiga batang rokok, satu korek gas berwarna biru, uang tunai Rp5.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam-kuning tanpa pelat nomor dan dokumen kendaraan.
Pernah Jalani Proses Hukum
Setelah diamankan, AP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Nonggunong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kepolisian, AP mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi juga menyebut AP pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika pada 2024.
Informasi mengenai riwayat perkara tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nonggunong Iptu Haryono, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan fungsi terkait untuk melimpahkan terlapor beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna penanganan lebih lanjut.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus ditangani sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.







