SUMENEP, Detikzone.id – Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial R (37) dan H (28) diamankan di lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan petugas di rumah R, di Dusun Pangdagang, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
Kapolsek Talango Iptu Waluyo menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, R diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu di ruang tamu rumahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, satu korek api gas berwarna biru, satu pipet kaca, serta satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 0,06 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku menggunakan sabu tersebut dan menyebut H, yang merupakan tetangganya, sebagai pihak yang memberikan barang tersebut.
Berbekal keterangan itu, petugas kemudian bergerak ke rumah H dan mengamankannya. Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp30.000 yang diduga merupakan sisa hasil transaksi penjualan sabu kepada R.
Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Talango untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian.







