SUMENEP, Detikzone.id – Polsek Bluto, Polresta Sumenep, mengamankan tiga anak yang diduga terlibat dalam pencurian dua ekor ayam betina milik warga di Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026) malam.
Dalam peristiwa tersebut, korban bernama Sudaryo (51), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Bluto, diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp300.000.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 22.30 WIB saat korban sedang tidur. Korban kemudian dibangunkan seorang saksi perempuan yang memberitahukan bahwa ayam miliknya diduga telah diambil orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah keluar rumah, korban mendapati seorang warga telah mengamankan seorang anak yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, terdapat tiga orang yang diduga terlibat, sementara dua lainnya sempat meninggalkan lokasi.
Tidak lama berselang, dua anak lainnya datang menggunakan sepeda motor. Keduanya diduga merupakan rekan anak yang lebih dahulu diamankan. Warga kemudian turut mengamankan keduanya sebelum menyerahkan ketiga anak tersebut kepada anggota Polsek Bluto yang tiba di lokasi.
Petugas selanjutnya membawa ketiganya ke kantor polisi untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Dua Ekor Ayam dan Dua Sepeda Motor Diamankan
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam betina berwarna hitam serta dua unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah awal, di antaranya membuat laporan polisi, memeriksa saksi, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penanganan perkara tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep.
Kasus ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal dan proses hukum selanjutnya tetap bergantung pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan Perkara Anak Harus Mengedepankan Perlindungan
Mengingat ketiga pihak yang diduga terlibat masih berusia anak, proses penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak, termasuk perlindungan identitas, pemenuhan hak anak, serta kemungkinan penerapan diversi apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.







