SUMENEP, Detikzone.id – Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berlanjut ke dua lokasi berbeda. Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan dua pria berinisial AM (43) dan ISA (31) pada Jumat (16/10/2026) malam.
Pengungkapan tersebut bermula sekitar pukul 19.20 WIB di teras sebuah rumah milik warga berinisial A, di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Di lokasi itu, petugas mengamankan AM, warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram. Total berat barang tersebut mencapai sekitar 1,75 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua paket tersebut ditemukan di tumpukan sampah di sisi kiri AM dan dibungkus menggunakan sobekan tisu berwarna putih.
Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, AM mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut melalui perantara seorang pria berinisial ISA, warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan ISA di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengembangan itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam yang berada dalam penguasaan ISA.
Sementara dari AM, polisi menyita dua paket yang diduga berisi sabu, sobekan tisu putih yang digunakan untuk membungkusnya, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidikan Masih Berlanjut
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan pihak yang diamankan, mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara dan langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlanjut. Status hukum kedua pria tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.







