PP KAMMI: Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada dan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Ditegakkan

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Ahmad Jundi Khalifatullah mengatakan tiga putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan kepala daerah atau pilkada telah mengembalikan kepercayaan publik.

“Tiga putusan MK mengembalikan kepercayaan publik dan marwah MK. Salah satunya putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Benteng terakhir konstitusi itu kini masih ada dan tegak berdiri setelah patah berkali-kali dibajak kepentingan politik dan kekuatan oligarki,” kata Jundi di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut memberikan angin segar bagi demokrasi jelang Pilkada Serentak November 2024. Sebab jika tidak, akan terjadi banyak kota kosong dalam kontestasi Pilkada Serentak mendatang. Dan mengancam keberlanjutan demokrasi.

Sementara melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

“Semua pihak harus mematuhi putusan MK. Jangan main gila. Putusan MK Nomor 90 yang meloloskan Gibran menjadi cawapres tempo hari membuat MK tak lagi dipercaya. Tapi kini MK kembali ke jalan yang benar sebagai the guardian of constitusion di tengah keringnya demokrasi,” tambahnya.

Sementara melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Jundi menyebut MK lewat putusan terbarunya dengan tegas menyatakan syarat minimal usia 30 tahun berlaku bagi calon kepala daerah sejak penetapan. Namun hal itu kekinian diabaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan membahas revisi UU Pilkada. Alasannya, DPR RI lebih memilih putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa syarat calon kepala daerah berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

“Seharusnya semua pihak tunduk pada putusan MK. Sebab MK harus tetap dijaga sebagai penafsir tunggal konstitusi. Putusan MK jauh lebih tinggi kedudukanya daripada peraturan KPU,” ujarnya.

“Kami berharap MK tetap kokoh tegak berdiri, meski republik tengah dirongrong kekuatan politik untuk melanggengkan dinasti dari segala sisi.” kata Jundi.

Penulis : Arie

Sumber Berita : Ahmadineja

Berita Terkait

Resmi Jabat Sekjen, Herman Khaeron Pastikan Strategi Politik Partai Demokrat Berjalan Baik
Penurunan Partisipasi Masyarakat Dalam Pilwakot Pekalongan, Ini Menurut Kacamata Politik 
DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon Bagikan Ratusan Takjil Bagi Pengguna Jalan
Melalui FGD, KPU Sumenep Lakukan  Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada 2024
Polres Sumenep Amankan Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih, Kasatreskrim Komitmen Jaga Kondusifitas
KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka, Achmad Fauzi – Imam Hasyim Resmi Jadi Pemenang Pilkada Sumenep  2024 
Gugatan Paslon 01 Justru Ditolak MK Setelah Sebelumnya Minta Diskualifikasi Paslon 02 Pilkada Sumenep
Mahkamah Konstitusi Putuskan Tolak Gugatan Fikri-Unais Terkait Hasil Pilkada Sumenep 

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 10:04 WIB

Resmi Jabat Sekjen, Herman Khaeron Pastikan Strategi Politik Partai Demokrat Berjalan Baik

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:32 WIB

Penurunan Partisipasi Masyarakat Dalam Pilwakot Pekalongan, Ini Menurut Kacamata Politik 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:57 WIB

DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon Bagikan Ratusan Takjil Bagi Pengguna Jalan

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:54 WIB

Melalui FGD, KPU Sumenep Lakukan  Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada 2024

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:06 WIB

Polres Sumenep Amankan Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih, Kasatreskrim Komitmen Jaga Kondusifitas

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

BPBD Sumenep Serahkan Bantuan Korban Terdampak Banjir 

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:57 WIB

NASIONAL

Gebyar Karnaval SCTV hadir Bakal Ramaikan Kabupaten Pemalang

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:37 WIB