Blitar, Detikzone.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar (Kajari) menggelar acara Coffee Morning bersama awak media dan organisasi masyarakat se-Blitar Raya pada Kamis (03/10/2024) di Ruang Rapat Kajari Kabupaten Blitar.
Dalam acara tersebut, Kajari Kabupaten Blitar mengadakan diskusi dan sesi tanya jawab dengan media, membahas sejumlah kasus yang sedang ditangani.
Kepala Kajari Kabupaten Blitar, Muhammad Yunus, melalui Kasi Intel,Diyan Kurniawan, menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PDAM Tirta Penataran masih dalam proses penyidikan. Diyan mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini akan segera memasuki tahap penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman. Bukti-bukti pendukung telah kami periksa, dan dalam waktu dekat akan kami umumkan tersangka,” jelas Diyan.
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Blitar sebelumnya telah menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, pada Kamis (19/09/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari tahun 2018 hingga 2022, serta satu unit komputer.
“Berkas-berkas yang kami amankan sudah kami pelajari semua. Untuk bukti pendukung, saya kira sudah cukupl engkap,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Korps Adhyaksa sedang mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu Perusahaan Daerah milik Pemkab Blitar.
Kasus ini telah meningkat statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 17 September 2024, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan yang melibatkan salah satu oknum di PDAM Tirta Penataran.
Saat ini, Kejari Blitar fokus dalam mendalami semua bukti yang telah dikumpulkan, termasuk dokumen dan perangkat komputer yang disita. Pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut guna memperkuat kasus ini.
Diyan Kurniawan menambahkan bahwa mereka akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Penataran.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel, agar masyarakat tahu bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi,” tegasnya.
Sementara itu, publik menantikan langkah selanjutnya dari Kejari Blitar, berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, serta memberi efek jera bagi pelaku korupsi di wilayah tersebut. Kejaksaan berjanji akan memberikan informasi terkini seiring perkembangan kasus ini.
Penulis : Basuki