SAMPANG, Detikzone.id – Polemik mencuat terkait mekanisme penjaringan siswa Program Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Sampang. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang menegaskan tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam proses seleksi calon peserta didik program tersebut.
Sekretaris Dinsos PPPA Kabupaten Sampang, Moh Nasrun, menegaskan bahwa seluruh tahapan program Sekolah Rakyat, baik pembangunan sarana maupun penjaringan siswa, merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Menurutnya, pembangunan fisik Sekolah Rakyat berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sementara proses penjaringan siswa dilaksanakan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk Sekolah Rakyat, baik pembangunan gedung maupun penjaringan siswa, kami di Dinas Sosial Kabupaten Sampang tidak mempunyai peran. Untuk fisik ranahnya Kementerian PU, sedangkan penjaringan siswa ranah langsung dari Kementerian Sosial,” ujar Nasrun kepada Detikzone.id, Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan, skema tersebut tidak hanya berlaku di Sampang, melainkan juga di daerah lain di Indonesia. Bahkan, Kemensos disebut telah menunjuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan penjaringan langsung di lapangan.
“Kami tidak terlalu masuk ke dalam karena sudah ada petugas yang ditugaskan langsung oleh Kementerian Sosial, yakni pendamping PKH yang melakukan penjangkauan di lapangan,” jelasnya.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan pihak pendamping PKH Kabupaten Sampang.
Ketua Tim SDM PKH Kabupaten Sampang, Moh Hakim, menyebut proses penjaringan siswa Sekolah Rakyat tidak berjalan secara tunggal, melainkan melibatkan kerja sama lintas lembaga.
Menurutnya, selain pendamping PKH, proses tersebut juga melibatkan Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta pemerintah daerah dalam skema kolaboratif.
“Jadi sistem yang kami jalankan bersama Pemerintah Kabupaten maupun BPS adalah sistem kolaborasi. Semua pihak terlibat dalam proses penjaringan. Namun secara teknis, pendamping PKH memang lebih dominan karena mereka yang paling menguasai kondisi lapangan,” ujarnya.
Hakim mengungkapkan, koordinasi dengan pemerintah daerah juga telah dilakukan melalui sejumlah pertemuan untuk menyamakan data dan menyelaraskan teknis pelaksanaan di lapangan.
“Dengan Pemerintah Daerah kami sudah mengadakan rapat sebanyak dua kali untuk menyelaraskan dan memadankan data yang kami miliki, termasuk membahas teknis pelaksanaan di lapangan,” ungkapnya.
Perbedaan keterangan antara Dinsos PPPA Kabupaten Sampang dan pihak pendamping PKH ini menimbulkan tanda tanya mengenai pola koordinasi dan kejelasan peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan Program Sekolah Rakyat di daerah.
Di sisi lain, Hakim menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan berasrama (boarding school) yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Program ini mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA dengan seluruh kebutuhan siswa ditanggung oleh negara.
“Mulai dari biaya pendidikan, tempat tinggal, konsumsi, hingga layanan kesehatan akan ditanggung negara. Tujuan program ini adalah memutus mata rantai kemiskinan dan mencetak generasi muda yang cerdas, berkarakter, serta memiliki keterampilan hidup,” pungkasnya.
Penulis : Agus Junaidi








