KEDIRI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AH (40). Pelaku diduga kuat menjadi dalang di balik aksi pembakaran rumah dan kendaraan milik mantan istrinya yang sempat viral di media sosial.
AH diringkus di kediamannya tanpa perlawanan kurang dari 24 jam setelah aksi nekat tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma, mengonfirmasi bahwa motif utama di balik aksi berbahaya ini dipicu oleh dendam dan rasa sakit hati pribadi pelaku terhadap korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terduga pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada korban,” ujar AKP Angga Riatma saat memberikan keterangan resmi, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan secara terencana. Pelaku terlebih dahulu menguras bahan bakar jenis Pertalite langsung dari tangki sepeda motornya menggunakan selang, lalu menampungnya ke dalam botol bekas air mineral.
Setibanya di lokasi sasaran, pelaku menyiramkan cairan mudah terbakar tersebut ke area bangunan rumah dan kendaraan milik korban sebelum memantik api.
“Seluruh sisa bahan bakar minyak (BBM) disiramkan hingga akhirnya api membesar,” terang Angga menjelaskan detik-detik terjadinya kebakaran.
Akibat insiden ini, satu unit sepeda motor milik korban hangus terbakar dan sebagian struktur bangunan rumah mengalami kerusakan serius. Aksi ini juga sempat menimbulkan ketakutan bagi warga di sekitar lokasi kejadian.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kunci yang digunakan terduga pelaku saat melancarkan aksinya, di antaranya:
• Satu unit sepeda motor Kawasaki KLX (kendaraan operasional pelaku)
• Satu unit mobil Toyota Innova
• Jaket yang dikenakan pelaku saat kejadian
• Selang penyedot BBM beserta botol wadah penampung
• Kerangka sepeda motor milik korban yang hangus terbakar
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH kini ditahan di Mapolres Kediri dan terancam hukuman penjara bertahun-tahun.
“Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 308 KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, serta kami lapis dengan Pasal 521 KUHP,” tegas Angga menutup keterangannya.
Penulis : Bimo







