Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AH (40). Pelaku diduga kuat menjadi dalang di balik aksi pembakaran rumah dan kendaraan milik mantan istrinya yang sempat viral di media sosial.

AH diringkus di kediamannya tanpa perlawanan kurang dari 24 jam setelah aksi nekat tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma, mengonfirmasi bahwa motif utama di balik aksi berbahaya ini dipicu oleh dendam dan rasa sakit hati pribadi pelaku terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada korban,” ujar AKP Angga Riatma saat memberikan keterangan resmi, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan secara terencana. Pelaku terlebih dahulu menguras bahan bakar jenis Pertalite langsung dari tangki sepeda motornya menggunakan selang, lalu menampungnya ke dalam botol bekas air mineral.

Setibanya di lokasi sasaran, pelaku menyiramkan cairan mudah terbakar tersebut ke area bangunan rumah dan kendaraan milik korban sebelum memantik api.

“Seluruh sisa bahan bakar minyak (BBM) disiramkan hingga akhirnya api membesar,” terang Angga menjelaskan detik-detik terjadinya kebakaran.

Akibat insiden ini, satu unit sepeda motor milik korban hangus terbakar dan sebagian struktur bangunan rumah mengalami kerusakan serius. Aksi ini juga sempat menimbulkan ketakutan bagi warga di sekitar lokasi kejadian.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kunci yang digunakan terduga pelaku saat melancarkan aksinya, di antaranya:

• Satu unit sepeda motor Kawasaki KLX (kendaraan operasional pelaku)

• Satu unit mobil Toyota Innova

• Jaket yang dikenakan pelaku saat kejadian

• Selang penyedot BBM beserta botol wadah penampung

• Kerangka sepeda motor milik korban yang hangus terbakar

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH kini ditahan di Mapolres Kediri dan terancam hukuman penjara bertahun-tahun.

“Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 308 KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, serta kami lapis dengan Pasal 521 KUHP,” tegas Angga menutup keterangannya.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Bromo Dikepung Api, Jalur Cemorolawang Probolinggo dan Semua Pintu Masuk Ditutup Total!
Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura
Puji Bea Cukai dan TNI AL, Ansor Jatim: Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Narkoba
Bea Cukai Juanda dan Satgaspam Lanudal Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kilogram Sabu serta Ribuan Butir Ekstasi dari Malaysia
Perahu Ditemukan Mengapung Tanpa Awak, Nelayan Jangkar Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan
Blitar Bergejolak! Warga Buka Paksa Portal Bendungan Lahor, PJT I Akhirnya Ubah Kebijakan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Serahkan Bantuan untuk 53 Lansia dan 15 Relawan Panti Jompo Akar Kasih Pare 
Polemik Anggaran Toilet SD di Kota Probolinggo,Antara Sorotan Publik dan Batas Aturan BOS

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Bromo Dikepung Api, Jalur Cemorolawang Probolinggo dan Semua Pintu Masuk Ditutup Total!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Puji Bea Cukai dan TNI AL, Ansor Jatim: Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Narkoba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Bea Cukai Juanda dan Satgaspam Lanudal Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kilogram Sabu serta Ribuan Butir Ekstasi dari Malaysia

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Perahu Ditemukan Mengapung Tanpa Awak, Nelayan Jangkar Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan

Berita Terbaru

NASIONAL

Rutan Pemalang Terima Delapan Peserta

Senin, 10 Agu 2026 - 13:35 WIB