KEDIRI– Di balik rimbunnya kawasan lereng Gunung Kelud, sebuah desas-desus meresahkan warga Dusun Sumber Jati, Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Informasi mengenai dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam dan dadu yang beroperasi bebas di wilayah tersebut memicu tanya di tengah masyarakat: Ke mana aparat penegak hukum?
Guna menguji kebenaran informasi yang berkembang, tim investigasi Detikzone melakukan penelusuran langsung ke titik lokasi yang santer diperbincangkan.
Berdasarkan pantauan langsung tim di lapangan, desas-desus itu bukan sekadar isapan jempol. Di lokasi, ditemukan sebuah struktur bangunan semi-permanen yang cukup rapi, diduga sengaja didirikan sebagai arena utama kegiatan tersebut. Aktivitas di lokasi ini terbilang cukup mencolok, memicu kesan di tengah masyarakat bahwa praktik ini berjalan tanpa hambatan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesaksian Warga Sekitar: “Bangunannya sudah semi-permanen. Kami sebagai warga sebenarnya sangat resah, tetapi tidak bisa berbuat banyak. Kami sangat berharap aparat segera turun tangan dan bertindak tegas,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Indikasi adanya aktivitas ilegal ini diperkuat oleh pengakuan Faisal salah satu penjaga area parkir yang rumahnya di sekitar lokasi. Saat tim investigasi Detikzone mencoba menanyakan perihal keramaian di area belakang pemukiman tersebut, ia menjawab dengan gamblang.
“Sabung ayam dan dadu, Mas. Saya tinggal di rumah depan ini, untuk jalan masuknya (ke arena -red) bisa lewat sebelahnya rumah saya ini,” ujarnya singkat.
Dari penelusuran lebih lanjut dan wawancara dengan beberapa sumber lokal, muncul dua nama yang diduga kuat bertindak sebagai pengelola atau koordinator lapangan di arena tersebut. Mereka dikenal dengan inisial TY (Tonyok) dan MB (Mbano Brewok).
Meski demikian, hingga saat ini peran konkret kedua nama tersebut masih dalam koridor dugaan berdasarkan kesaksian warga dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Menanti Komitmen dan Tindakan Tegas Kepolisian
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai penafsiran informasi yang objektif, berimbang, dan tidak beritikad buruk, tim redaksi Detikzone saat ini tengah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polsek Ngancar serta Polres Kediri guna menanyakan langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).
Keberadaan arena judi yang dibiarkan terbuka ini menjadi ujian krusial bagi kredibilitas aparat penegak hukum (APH) setempat dalam menegakkan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian di wilayah hukum Kediri.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Detikzone masih berupaya menghubungi pihak kepolisian setempat serta pihak-pihak yang namanya disebut oleh warga untuk mendapatkan konfirmasi resmi. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menjamin ketersediaan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi.(BG17/red)
Penulis : Bm







