MALANG – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan langkah hukum tegas terkait konten hiburan digital yang dinilai melampaui batas kesopanan. Organisasi Yakuza Maneges, melalui Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, resmi melaporkan penyanyi sekaligus DJ Icha Chellow bersama penyanyi dangdut Mala Agatha ke Polresta Malang Kota pada Senin (13/7/2026).
Laporan tersebut dipicu oleh beredarnya versi baru dari lagu berjudul “Gapapa”. Lagu tersebut mendadak viral dan menuai sorotan tajam karena muatan liriknya yang dinilai blak-blakan, bernuansa vulgar, serta menjurus pada unsur pornografi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, Moh. Zakki, mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah diterima oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Tidak hanya menyasar kedua penyanyi utama, pusaran kasus hukum ini juga menyeret pihak-pihak di balik layar.
“Laporan juga kami tujukan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses produksi konten tersebut, termasuk tim kreatif yang ikut merancang karyanya,” tegas Zakki.
Menurut Zakki, perubahan lirik dalam versi baru lagu “Gapapa” ini bukan lagi sekadar hiburan, melainkan sudah menimbulkan keresahan masif di tengah masyarakat. Lirik yang dianggap tidak senonoh tersebut dikhawatirkan dapat memberikan pengaruh buruk bagi tumbuh kembang anak-anak dan remaja yang dengan mudah mengaksesnya di ruang digital.
Pihak pelapor mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat dan profesional dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Kasus ini diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta sejumlah pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai perkuatan laporan, Tim Hukum Yakuza Maneges telah menyerahkan sejumlah barang bukti digital berupa dokumentasi video lagu yang sempat berseliweran di berbagai platform media sosial.
Menanggapi kabar bahwa video tersebut kini telah diturunkan (take down) dan adanya permohonan maaf dari pihak terkait, Zakki menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
“Meskipun beredar informasi video tersebut telah dihapus dan ada permohonan maaf kepada publik, hal itu tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila penyidik nantinya menemukan adanya unsur pidana,” tambah Zakki.
Ia mengingatkan, fenomena konten hiburan yang mengumbar lirik vulgar atau tidak senonoh tidak boleh dibiarkan menjadi budaya yang dianggap lumrah di ruang siber Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun respons dari pihak Icha Chellow maupun Mala Agatha mengenai laporan yang mengarah kepada mereka di Polresta Malang Kota.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Detikzone.id tetap berkomitmen menjaga keberimbangan berita dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terlapor untuk menggunakan Hak Jawab serta Hak Klarifikasi.
Perkembangan penanganan perkara yang menyita perhatian publik ini akan terus dipantau dan diperbarui secara berkala berdasarkan fakta hukum dan informasi resmi dari pihak kepolisian.(BG17/Red)
Penulis : Bm







