Ketua KAKI Jatim Desak Supardi dan Akhmad Akhsan Dijatuhi Sanksi Berat, Nilai Oknum Jaksa Cederai Marwah Adhyaksa

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Akhmad Akhsan, terus menuai sorotan. Keduanya kini diperiksa oleh tim pengawas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas dugaan pelanggaran indisipliner dalam menjalankan tugas.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Adnan Sulistiyono. Ia menyampaikan bahwa kedua pejabat Kejari Tuban itu tengah menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim oleh tim pengawas dari Kejagung.

“Supardi selaku Kajari Tuban dan Akhmad Akhsan selaku Kasi Pidum sebelumnya diduga melakukan perbuatan indisipliner dalam tugas, sehingga saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh bidang pengawasan,” ujar Adnan, Kamis (2/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Hosen, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan, bukan justru diduga melanggarnya.

“Marwah Adhyaksa menjadi tercoreng. Perbuatan seperti ini tidak seharusnya dilakukan oleh seorang jaksa yang memahami hukum dan kode etik profesinya,” kata Hosen, Jumat (3/7/2026).

Hosen menyebut Supardi dan Akhmad Akhsan telah dicopot sementara dari jabatannya oleh Kejati Jatim selama proses pemeriksaan berlangsung. Keduanya diduga terkait penerimaan dana dari perkara tambang ilegal yang kini menjadi perhatian aparat pengawas internal.

Ia juga menilai dugaan tersebut menunjukkan perlunya pengawasan internal yang lebih ketat di lingkungan kejaksaan.

“Hal seperti ini tidak mungkin terjadi apabila fungsi pengawasan berjalan secara maksimal. Peran Asisten Pengawasan (Aswas) perlu dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hosen mengingatkan bahwa aparatur penegak hukum wajib menjunjung tinggi prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ia mendesak agar Kejaksaan Agung memberikan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.

“Kami meminta kedua oknum jaksa tersebut dijatuhi sanksi yang sangat berat apabila terbukti melanggar. Mereka memahami aturan hukum, sehingga dugaan pelanggaran yang dilakukan menjadi perhatian serius. Kami juga berharap Kepala Kejati Jawa Timur mengevaluasi kinerja seluruh kepala kejaksaan di wilayah Jawa Timur,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan oleh tim pengawas Kejaksaan Agung masih berlangsung. Belum ada keputusan final mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua pejabat tersebut.

Penulis : HS

Berita Terkait

Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Berita Terbaru