Ketua KAKI Jatim Desak Supardi dan Akhmad Akhsan Dijatuhi Sanksi Berat, Nilai Oknum Jaksa Cederai Marwah Adhyaksa

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Akhmad Akhsan, terus menuai sorotan. Keduanya kini diperiksa oleh tim pengawas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas dugaan pelanggaran indisipliner dalam menjalankan tugas.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Adnan Sulistiyono. Ia menyampaikan bahwa kedua pejabat Kejari Tuban itu tengah menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim oleh tim pengawas dari Kejagung.

“Supardi selaku Kajari Tuban dan Akhmad Akhsan selaku Kasi Pidum sebelumnya diduga melakukan perbuatan indisipliner dalam tugas, sehingga saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh bidang pengawasan,” ujar Adnan, Kamis (2/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Hosen, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan, bukan justru diduga melanggarnya.

“Marwah Adhyaksa menjadi tercoreng. Perbuatan seperti ini tidak seharusnya dilakukan oleh seorang jaksa yang memahami hukum dan kode etik profesinya,” kata Hosen, Jumat (3/7/2026).

Hosen menyebut Supardi dan Akhmad Akhsan telah dicopot sementara dari jabatannya oleh Kejati Jatim selama proses pemeriksaan berlangsung. Keduanya diduga terkait penerimaan dana dari perkara tambang ilegal yang kini menjadi perhatian aparat pengawas internal.

Ia juga menilai dugaan tersebut menunjukkan perlunya pengawasan internal yang lebih ketat di lingkungan kejaksaan.

“Hal seperti ini tidak mungkin terjadi apabila fungsi pengawasan berjalan secara maksimal. Peran Asisten Pengawasan (Aswas) perlu dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hosen mengingatkan bahwa aparatur penegak hukum wajib menjunjung tinggi prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ia mendesak agar Kejaksaan Agung memberikan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.

“Kami meminta kedua oknum jaksa tersebut dijatuhi sanksi yang sangat berat apabila terbukti melanggar. Mereka memahami aturan hukum, sehingga dugaan pelanggaran yang dilakukan menjadi perhatian serius. Kami juga berharap Kepala Kejati Jawa Timur mengevaluasi kinerja seluruh kepala kejaksaan di wilayah Jawa Timur,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan oleh tim pengawas Kejaksaan Agung masih berlangsung. Belum ada keputusan final mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua pejabat tersebut.

Penulis : HS

Berita Terkait

Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan
LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo
Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges
Balap Liar di Jalan Argopuro Situbondo Kian Brutal, LSM Desak APH Bertindak
Istri Anggota Polisi Terjerat Kasus Arisan Bodong, Polres Kediri Jamin Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Anggaran Triliunan Dipertanyakan, PMII Sampang Turun Jalan Desak Audit Total MBG dan Moratorium Koperasi Merah Putih
Diduga Tipu Korban Hingga Rp10 Miliar, Rumah Istri Anggota Polisi di Kediri Digeruduk Warga
Demi Keadilan, KAKI Minta Presiden dan Elit Negara Tak Intervensi Kasus Roy Suryo–Dokter Tifa

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Ketua KAKI Jatim Desak Supardi dan Akhmad Akhsan Dijatuhi Sanksi Berat, Nilai Oknum Jaksa Cederai Marwah Adhyaksa

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:22 WIB

Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:36 WIB

LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:42 WIB

Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:22 WIB

Balap Liar di Jalan Argopuro Situbondo Kian Brutal, LSM Desak APH Bertindak

Berita Terbaru