JAKARTA – Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Moh Hosen, meminta seluruh elit pejabat negara, termasuk Presiden, untuk tidak ikut campur dalam proses hukum yang tengah dijalani Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa terkait perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan Hosen menyusul pelimpahan tahap II terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026), setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena telah mempertimbangkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Marcelo Bellah.
Menanggapi perkembangan tersebut, Moh Hosen mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap proses hukum ini segera dilanjutkan ke tahap persidangan demi menjaga kondusivitas nasional di tengah berbagai persoalan yang sedang dihadapi bangsa, termasuk kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik,” ujar Hosen, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami meminta para elit pejabat negara maupun Presiden tidak usah ikut campur dalam perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa. Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hosen menilai keterlibatan pihak-pihak di luar institusi penegak hukum justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Sudah ada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang memiliki kewenangan menangani perkara pidana. Jika semua pihak ikut campur, maka akan menimbulkan kesan bahwa hukum tidak berjalan secara independen,” katanya.
Lebih lanjut, Hosen berharap majelis hakim yang nantinya menangani perkara tersebut dapat bersikap objektif, profesional, dan bebas dari tekanan maupun pengaruh pihak mana pun.
“Kami berharap hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
Kasus yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial.
Penulis : Red








