KEDIRI — Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menyita perhatian publik di Kabupaten Kediri. Seorang santri berinisial MJ (12), asal Kabupaten Blitar, diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan di lingkungan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Dua santri yang juga masih berstatus anak di bawah umur, yakni AT (15) dan MD (12), terduga pelaku dalam peristiwa tersebut. Keduanya merupakan warga asal Jawa Tengah. Salah satu di antaranya diketahui merupakan teman sekamar korban, sementara lainnya merupakan santri senior.
Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (15/7/2026) lalu. Namun, kasus baru terungkap ketika orang tua korban datang menjenguk MJ di pondok pesantren pada Minggu (9/8/2026).
Dalam kesempatan menjenguk tersebut, MJ memberanikan diri menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga langsung melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Kediri Kota guna memproses hukum para terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, AKP Sundari, membenarkan adanya laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
“Benar Polres Kediri Kota telah menerima pengaduan tindak pidana pencabulan oleh terduga pelaku, yang terjadi pada Rabu (15/7/2026) yang lalu. Polres masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa dan meminta keterangan dari para saksi dan korban,” ujar AKP Sundari saat dikonfirmasi.
Mengingat perkara ini melibatkan anak baik sebagai korban maupun terduga pihak yang terlibat, AKP Sundari menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan undang-undang sistem peradilan pidana anak. Pendagamaan serta perlindungan hak-hak anak menjadi prioritas selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Disisi lain, R mewakili pihak pengurus Ponpes di Mojo Kediri itu membenarkan adanya insiden yang melibatkan para santrinya. Pengurus pesantren menyatakan keprihatinan yang mendalam dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban serta pihak keluarga.
R, salah satu pengurus Ponpes setempat, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar pengetahuan maupun pengawasan pihak pengelola pesantren.
“Kami memohon maaf atas kasus yang terjadi. Kejadian ini di luar pengetahuan dan pengawasan kami. Pihak Ponpes akan mendampingi korban dan keluarganya. Pihak Ponpes juga sudah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses hukum,” kata R, Rabu (12/8/2026).
Pihak pesantren menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan serta memberikan pendampingan psikologis dan moral bagi korban.(BG17/red)
Catatan Redaksi: Seluruh penulisan identitas korban, terduga pelaku, serta nama lembaga dalam berita ini menyamarkan rincian spesifik demi mematuhi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 5 terkait perlindungan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
Penulis : BM







