Satreskrim Polres Sampang Bukan Kaleng-Kaleng

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto: Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto bersama Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim saat mengungkap kasus pembunuhan menantu tiri terhadap mertua di Kecamatan Tambelangan, Sampang, dengan barang bukti parang yang diamankan polisi.

Ket Foto: Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto bersama Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim saat mengungkap kasus pembunuhan menantu tiri terhadap mertua di Kecamatan Tambelangan, Sampang, dengan barang bukti parang yang diamankan polisi.

SAMPANG — Jajaran Satreskrim Polres Sampang bukan kaleng-kaleng. Di bawah komando Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., polisi kembali menunjukkan respons cepat dalam membongkar kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria berinisial M (55) di Kecamatan Tambelangan.

Korban tewas setelah diduga diserang menggunakan parang oleh MD (26), yang diketahui merupakan menantu tiri korban. Tak sampai delapan jam setelah peristiwa terjadi, polisi berhasil mengamankan pelaku di sebuah mushola yang berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Tiagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan perkara disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., didampingi Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., serta Kasi Humas.

Menurut keterangan kepolisian, kasus tersebut bermula dari persoalan suara sound system.

Anak pelaku disebut tidak dapat tidur karena terganggu suara sound system yang dinyalakan korban dengan volume keras. MD kemudian mendatangi korban dan meminta agar suara tersebut dikecilkan.

Namun, permintaan itu justru berujung pertengkaran. Polisi menyebut MD merasa tersinggung hingga emosinya tersulut.

Dalam kondisi tersebut, MD mengambil parang yang berada di sebelah kanan korban.

“Pelaku langsung mengambil parang yang ada di sebelah kanan korban, kemudian mengayunkannya hingga mengenai bagian kepala atas korban sebanyak satu kali sampai korban roboh,” jelas AKBP Anang.

Setelah korban roboh, pelaku kembali menyerang.

“Setelah itu, pelaku kembali menyabetkan parang ke arah leher belakang sebelah kiri korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia,” lanjutnya.

Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi.

Namun, polisi tidak tinggal diam. Jajaran Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan tersangka.

Hasilnya, pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, MD berhasil diamankan di sebuah mushola di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat.

Jarak lokasi penangkapan dengan tempat kejadian perkara sekitar tiga kilometer.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah parang sepanjang 54 sentimeter, dengan mata pisau besi sepanjang 33 sentimeter dan gagang kayu sepanjang 21 sentimeter.

Selain itu, polisi mengamankan sarung warna hijau lumut bermotif bercak darah, baju warna biru bercak darah, serta jaket kulit warna hitam bercak darah yang merupakan barang milik korban.

Dari pihak pelaku, petugas turut mengamankan satu kaos hitam merek Gukata, satu sarung batik merek Idaman, serta satu kopyah hitam No. 6 merek Anggrek.

Kecepatan penanganan perkara tersebut menambah catatan kinerja Satreskrim Polres Sampang di bawah komando Iptu Nur Fajri Alim.

Sebelumnya, Iptu Nur Fajri Alim juga menerima penghargaan Tokoh Reserse Responsif dalam ajang 9.9 Awarding Ketik.com pada September 2026. Penghargaan tersebut diberikan berkaitan dengan dedikasi dan respons cepat dalam penanganan laporan masyarakat.

Jajaran Satreskrim Polres Sampang sebelumnya juga mendapat apresiasi atas pengungkapan sejumlah perkara, termasuk kasus asusila dengan 27 tersangka serta pengungkapan jaringan curanmor yang berkaitan dengan 31 tempat kejadian perkara.

Atas perkara pembunuhan tersebut, MD dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus tersebut kini masih ditangani Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Persoalan suara sound system yang semula terlihat sederhana akhirnya berubah menjadi tragedi. Seorang mertua meninggal dunia setelah diduga diserang menantu tirinya sendiri menggunakan parang.

Sementara itu, gerak cepat Satreskrim Polres Sampang kembali menunjukkan bahwa penanganan perkara kriminal di wilayah hukum Polres Sampang terus mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian.

 

 

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Anam

Berita Terkait

Polres Sampang Gercep Ungkap Pembunuhan Brutal! Menantu Tiri Bacok Mertua hingga Tewas Gara-Gara Sound System
Jembatan Padanan Mulai Dicor, Akses Warga Lenteng Selangkah Lagi Terwujud
Misteri Mayat Mr. X di Pinggir Pantai Pakandangan Barat Sumenep, Polresta Turun Tangan
Polresta Surakarta Tindaklanjuti Kebakaran Tiga Kios di Pasar Klitikan Notoharjo
Kapolresta Sumenep Pimpin HUT Lantas ke-71, Soliditas dan Pelayanan Humanis Jadi Penekanan
Polisi Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Kalisono Kebumen
Bantu Warga Terdampak Kemarau, Yakuza Maneges Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih di Karangan Trenggalek
Dugaan Penipuan Umrah PT Annisa Ahmada: DPP YLBH Garda Sakera Kawal Laporan 10 Korban ke Polres Mojokerto Kota

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:03 WIB

Satreskrim Polres Sampang Bukan Kaleng-Kaleng

Rabu, 23 September 2026 - 22:35 WIB

Polres Sampang Gercep Ungkap Pembunuhan Brutal! Menantu Tiri Bacok Mertua hingga Tewas Gara-Gara Sound System

Rabu, 23 September 2026 - 21:11 WIB

Jembatan Padanan Mulai Dicor, Akses Warga Lenteng Selangkah Lagi Terwujud

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

Misteri Mayat Mr. X di Pinggir Pantai Pakandangan Barat Sumenep, Polresta Turun Tangan

Rabu, 23 September 2026 - 01:15 WIB

Polresta Surakarta Tindaklanjuti Kebakaran Tiga Kios di Pasar Klitikan Notoharjo

Berita Terbaru

Ket Foto: Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto bersama Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim saat mengungkap kasus pembunuhan menantu tiri terhadap mertua di Kecamatan Tambelangan, Sampang, dengan barang bukti parang yang diamankan polisi.

HUKRIM

Satreskrim Polres Sampang Bukan Kaleng-Kaleng

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:03 WIB