SUMENEP, Detikzone.id – Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep memasuki babak penting. Bupati Sumenep dan DPRD resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap sembilan Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Senin (28/9/2026).
Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum regulasi yang disepakati diberlakukan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Dari sembilan Raperda yang dibahas, delapan di antaranya disetujui untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomor registrasi.
Namun, tidak semua Raperda melangkah ke tahap berikutnya. Satu Raperda, yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, disepakati bersama untuk tidak dilanjutkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Paripurna DPRD Sumenep dan dipimpin Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin. Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim hadir mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Dalam sambutannya, KH Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pembahasan sembilan Raperda tersebut.
“Alhamdulillah, sembilan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini,” ujarnya.
Sembilan Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Di antaranya perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Reforma Agraria.
Selain itu, terdapat Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.
Wakil Bupati menegaskan bahwa pembentukan Perda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional sekaligus bentuk kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan sesuai tujuan awal dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Jerih payah dan upaya yang dilakukan demi kesempurnaan Perda ini, semoga mendapat pahala dari Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah,” tandasnya.
Sementara itu, DPRD Sumenep berharap proses yang telah dilalui sejak pembahasan hingga penetapan dapat semakin memperkuat hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif.
Dengan disepakatinya delapan Raperda untuk diteruskan ke tahap registrasi, proses pembentukan regulasi daerah Sumenep kini memasuki tahapan berikutnya. Sementara satu Raperda penyertaan modal BPRS Bhakti Sumekar resmi tidak dilanjutkan berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna tersebut.







