DPRD Sumenep Tegaskan Langkah Regulasi Daerah, 9 Raperda Disepakati Bersama

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Detikzone.id – Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep memasuki babak penting. Bupati Sumenep dan DPRD resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap sembilan Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Senin (28/9/2026).

Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum regulasi yang disepakati diberlakukan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Dari sembilan Raperda yang dibahas, delapan di antaranya disetujui untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomor registrasi.

Namun, tidak semua Raperda melangkah ke tahap berikutnya. Satu Raperda, yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, disepakati bersama untuk tidak dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Paripurna DPRD Sumenep dan dipimpin Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin. Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim hadir mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Dalam sambutannya, KH Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pembahasan sembilan Raperda tersebut.

“Alhamdulillah, sembilan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini,” ujarnya.

Sembilan Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Di antaranya perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Reforma Agraria.

Selain itu, terdapat Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.

Wakil Bupati menegaskan bahwa pembentukan Perda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional sekaligus bentuk kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan sesuai tujuan awal dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jerih payah dan upaya yang dilakukan demi kesempurnaan Perda ini, semoga mendapat pahala dari Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah,” tandasnya.

Sementara itu, DPRD Sumenep berharap proses yang telah dilalui sejak pembahasan hingga penetapan dapat semakin memperkuat hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif.

Dengan disepakatinya delapan Raperda untuk diteruskan ke tahap registrasi, proses pembentukan regulasi daerah Sumenep kini memasuki tahapan berikutnya. Sementara satu Raperda penyertaan modal BPRS Bhakti Sumekar resmi tidak dilanjutkan berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna tersebut.

Berita Terkait

Suntikan Energi Baru Pelayanan Kesehatan, Dinkes Probolinggo Sambut 24 Dokter Internsip
Anggaran Belanja Iklan DPRD Probolinggo Tembus Setengah Miliar, Sekwan Mengaku “Sudah Ada Yang Atur”
Kontrak 2.725 PPPK Paruh Waktu Probolinggo Diperpanjang, BKPSDM: Disiplin Dulu, Peluang Penuh Waktu Menanti di 2027
Bupati Sumenep Sukses Gerakkan Ekonomi Syariah, Prestasi 3 Juara 1 FESyar Jadi Buktinya
Sumenep Panen Prestasi di FESyar Jawa 2026, Tiga Kategori Disabet Juara 1
Bupati Sumenep dan Blitar Satukan Kekuatan, Pangan Strategis Jadi Kunci Stabilitas Ekonomi
Kepulauan Jadi Fokus Infrastruktur Sumenep 2026, Rp27,53 Miliar Anggaran Jalan Dialokasikan untuk Pemerataan Pembangunan
Siapkan Generasi Emas 2045, Bupati Sumenep Dorong Perang terhadap Stunting Sejak Kehamilan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:02 WIB

DPRD Sumenep Tegaskan Langkah Regulasi Daerah, 9 Raperda Disepakati Bersama

Senin, 28 September 2026 - 21:15 WIB

Suntikan Energi Baru Pelayanan Kesehatan, Dinkes Probolinggo Sambut 24 Dokter Internsip

Senin, 28 September 2026 - 19:58 WIB

Anggaran Belanja Iklan DPRD Probolinggo Tembus Setengah Miliar, Sekwan Mengaku “Sudah Ada Yang Atur”

Senin, 28 September 2026 - 13:50 WIB

Kontrak 2.725 PPPK Paruh Waktu Probolinggo Diperpanjang, BKPSDM: Disiplin Dulu, Peluang Penuh Waktu Menanti di 2027

Senin, 28 September 2026 - 11:46 WIB

Bupati Sumenep Sukses Gerakkan Ekonomi Syariah, Prestasi 3 Juara 1 FESyar Jadi Buktinya

Berita Terbaru