SITUBONDO– Pelarian tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Situbondo akhirnya berakhir di Bali. Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo menangkap FS (19) saat sedang bekerja di sebuah mini market di wilayah Kabupaten Badung, Bali, Selasa (11/8/2026).
Tersangka ditangkap terkait pencurian yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sucipto, Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Situbondo pada 14 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan mengetahui keberadaan tersangka di Bali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Badung, Bali. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang bekerja,” ujar AKP Selimat.
Dalam perkara tersebut, pencurian diduga terjadi sebanyak dua kali. Kejadian pertama pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 01.29 WIB hingga 01.33 WIB. Pelaku diduga mengambil dongkrak buaya, besi sel doser cover engine, besi jack stand, dongkrak kecil dan aki motor.
Pencurian kedua terjadi pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.29 WIB. Kali ini pelaku diduga mengambil dua dinamo starter di dalam lemari teras rumah korban.
Akibat dua kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9,5 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman kejadian serta dua sepeda motor Honda Vario nopol P-4414-FE dan Honda Supra nopol P-6091-EH.
Modus yang dilakukan tersangka diduga dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
AKP Selimat menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan mengejar pelaku meskipun berada di luar wilayah Kabupaten Situbondo.
Polres Situbondo juga mengajak masyarakat melapor melalui Call Center Polri 110 maupun Super App Polri jika mengetahui tindak kriminalitas.
Penulis : Anton







