LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO – Ketua Umum LSM Perjuangan Rakyat, Rachmad Hartadi, mendesak Kantor ATR/BPN Kabupaten Situbondo segera mengevaluasi sertifikat hak atas tanah yang diduga bermasalah. Jika terbukti ada cacat administrasi atau cacat hukum, Hartadi meminta sertifikat itu dicabut.

Sertifikat yang disorot itu tercatat atas nama seorang perangkat Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Menurut Hartadi, proses penerbitannya diduga tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta ATR/BPN bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan adanya cacat hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut, maka harus dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hartadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hartadi, penerbitan sertifikat tanpa memenuhi syarat materiil dan formil berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di masyarakat. Ia merujuk Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, yang menegaskan BPN berwenang membatalkan atau membatalkan demi hukum sertifikat yang cacat prosedur. “Ini bukan soal menyerang pribadi, tapi menjaga kepastian hukum agraria agar tidak ada warga yang dirugikan,” tegasnya.

Ia menegaskan ATR/BPN harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi dan proses penerbitan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau peraturan perundang-undangan, maka langkah hukum dan administrasi wajib ditempuh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari ATR/BPN Kabupaten Situbondo maupun perangkat Kelurahan Mimbaan yang namanya disebut. Informasi ini masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada hasil pemeriksaan atau putusan instansi berwenang.

 

Penulis : Anton

Berita Terkait

Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri
Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?
LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak
Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan
Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai
Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata
Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap
Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:54 WIB

Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:03 WIB

LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai

Berita Terbaru