SITUBONDO – Ketua Umum LSM Perjuangan Rakyat, Rachmad Hartadi, mendesak Kantor ATR/BPN Kabupaten Situbondo segera mengevaluasi sertifikat hak atas tanah yang diduga bermasalah. Jika terbukti ada cacat administrasi atau cacat hukum, Hartadi meminta sertifikat itu dicabut.
Sertifikat yang disorot itu tercatat atas nama seorang perangkat Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Menurut Hartadi, proses penerbitannya diduga tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta ATR/BPN bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan adanya cacat hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut, maka harus dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hartadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hartadi, penerbitan sertifikat tanpa memenuhi syarat materiil dan formil berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di masyarakat. Ia merujuk Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, yang menegaskan BPN berwenang membatalkan atau membatalkan demi hukum sertifikat yang cacat prosedur. “Ini bukan soal menyerang pribadi, tapi menjaga kepastian hukum agraria agar tidak ada warga yang dirugikan,” tegasnya.
Ia menegaskan ATR/BPN harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi dan proses penerbitan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau peraturan perundang-undangan, maka langkah hukum dan administrasi wajib ditempuh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari ATR/BPN Kabupaten Situbondo maupun perangkat Kelurahan Mimbaan yang namanya disebut. Informasi ini masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada hasil pemeriksaan atau putusan instansi berwenang.
Penulis : Anton








