LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO – Ketua Umum LSM Perjuangan Rakyat, Rachmad Hartadi, mendesak Kantor ATR/BPN Kabupaten Situbondo segera mengevaluasi sertifikat hak atas tanah yang diduga bermasalah. Jika terbukti ada cacat administrasi atau cacat hukum, Hartadi meminta sertifikat itu dicabut.

Sertifikat yang disorot itu tercatat atas nama seorang perangkat Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Menurut Hartadi, proses penerbitannya diduga tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta ATR/BPN bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan adanya cacat hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut, maka harus dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hartadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hartadi, penerbitan sertifikat tanpa memenuhi syarat materiil dan formil berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di masyarakat. Ia merujuk Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, yang menegaskan BPN berwenang membatalkan atau membatalkan demi hukum sertifikat yang cacat prosedur. “Ini bukan soal menyerang pribadi, tapi menjaga kepastian hukum agraria agar tidak ada warga yang dirugikan,” tegasnya.

Ia menegaskan ATR/BPN harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi dan proses penerbitan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau peraturan perundang-undangan, maka langkah hukum dan administrasi wajib ditempuh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari ATR/BPN Kabupaten Situbondo maupun perangkat Kelurahan Mimbaan yang namanya disebut. Informasi ini masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada hasil pemeriksaan atau putusan instansi berwenang.

 

Penulis : Anton

Berita Terkait

Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Berita Terbaru