KEDIRI- Belasan orang mengaku korban arisan bodong mendatangi rumah YM, seorang inisiator yang diduga kuat menjalankan praktik arisan fiktif di Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Kamis (25/6/2026).
Para korban mendatangi kediaman YM setelah menyadari uang dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp10 miliar raib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, YM merupakan istri dari seorang anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Ngancar dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka). Dalam aksinya, YM aktif menawarkan berbagai program arisan dengan nilai setoran yang bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta per orang untuk setiap putarannya.
Salah satu korban, Hapsari, mengungkapkan bahwa dirinya tergiur mengikuti arisan tersebut karena menaruh kepercayaan penuh terhadap YM. Di mata para korban, YM dikenal sebagai pebisnis sukses yang memiliki banyak lini usaha dan kerap menampilkan citra profesional di media sosial.
“Dia (terduga pelaku -red) kelihatan profesional banget,” ujar Hapsari.
Hapsari menceritakan, ia mengikuti program arisan senilai Rp1 juta per putaran dengan total 35 anggota sejak Januari 2026. Kejanggalan mulai terendus setelah beberapa kali putaran berjalan, namun tidak ada satu pun peserta riil yang mendapatkan giliran keluar uang arisan.
Setelah dilakukan penelusuran mandiri oleh para korban, ditemukan sedikitnya empat nama fiktif di dalam daftar anggota. Keempat nama rekayasa tersebut diduga sengaja dibuat oleh YM untuk menarik uang arisan secara berturut-turut.
Tak hanya arisan bodong, YM juga disinyalir melancarkan modus kerja sama bisnis fiktif. Korban lain bernama Eka mengaku telah menyerahkan emas batangan senilai Rp100 juta kepada YM sebagai modal usaha. Namun, hingga kini keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. YM juga dilaporkan memiliki rekam jejak utang-piutang yang besar kepada sejumlah pihak tanpa ada penyelesaian.
Sementara itu, Kapolsek Kandat, Iptu Abdul Aziz, membenarkan adanya peristiwa penggerudukan rumah terduga pelaku tersebut. Guna mengantisipasi tindakan main hakim sendiri, personel Polsek Kandat langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan serta upaya mediasi awal.
Namun, mengingat locus delicti (tempat kejadian perkara) tersebar di beberapa wilayah hukum yang berbeda, Polsek Kandat memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Karena lokasi dugaan penipuan ini terjadi di beberapa tempat, kami melimpahkan perkara ini ke Polres Kediri untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Iptu Abdul Aziz, Kamis (25/6).
Pihak kepolisian juga memberikan klarifikasi terkait status suami YM yang merupakan anggota Polri aktif berinisial Bripka TP. Iptu Abdul Aziz menegaskan bahwa tindakan dugaan penipuan yang dilakukan YM murni merupakan perbuatan pribadi dan tidak melibatkan sang suami.
“Suami (terduga pelaku -red) tidak terkait, ini murni dilakukan oleh istrinya. Yang diamankan hanya pelaku (YM) untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kediri,” pungkasnya. Ditambahkan bahwa saat ini YM telah dibawa ke markas Polres Kediri guna menjalani pemeriksaan intensif. (BG/Red)
Penulis : Bimo








