Menuju Kota Berdaya Saing, Kediri Resmikan Payung Hukum Pelestarian Budaya dan Smart City

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri- Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati hadir dan melakukan persetujuan bersama DPRD Kota Kediri terkait Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri, Kamis (25/6/2026).

 

Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri menegaskan bahwa di tengah pesatnya pembangunan dan dinamika perkembangan kota, upaya pelestarian cagar budaya memerlukan landasan hukum yang kuat. Hal tersebut penting untuk memberikan kepastian dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya secara berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelestarian cagar budaya yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan,” ujarnya.

 

Mbak Wali menambahkan, selain sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam menjaga nilai-nilai sejarah dan budaya lokal sebagai modal pembangunan daerah.

 

Menurutnya, pelestarian cagar budaya yang dilakukan secara masif diharapkan mampu mendukung penguatan karakter masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan sejarah dan kebudayaan, serta mendorong pengembangan pariwisata budaya yang berdaya saing dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

 

Terkait Perda Penyelenggaraan Kota Cerdas, Wali Kota Kediri menjelaskan bahwa konsep kota cerdas bukan semata-mata penerapan teknologi digital, melainkan pendekatan pembangunan yang mengintegrasikan inovasi, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta partisipasi masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup warga secara berkelanjutan.

 

“Keberadaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas menjadi sangat penting sebagai landasan hukum dalam merumuskan arah kebijakan, strategi, koordinasi, serta penyelenggaraan program kota cerdas secara terpadu dan berkesinambungan,” jelasnya.

 

Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan dapat memperkuat daya saing Kota Kediri melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, aman, dan terintegrasi. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi tetap harus menjunjung tinggi prinsip perlindungan data, keamanan informasi, inklusivitas, serta memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Sebelumnya, Mbak Wali juga menyampaikan penjelasan terkait Raperda Kota Kediri tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2025.

 

Dalam penjelasannya, Mbak Wali menuturkan secara garis besar kinerja keuangan Pemerintah Kota Kediri selama Tahun Anggaran 2025. Pada sisi pendapatan daerah, setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1.524.889.742.542,62 dan terealisasi sebesar Rp1.563.757.705.197,91 atau mencapai 102,55 persen. Capaian tersebut melampaui target sebesar Rp38.867.962.655,29. Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.

 

Sementara itu, pada sisi belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp1.863.073.120.324,45, realisasinya mencapai Rp1.500.860.602.093,00 atau sebesar 80,56 persen. Dengan demikian, realisasi belanja daerah lebih rendah dari target sebesar Rp362.212.518.231,45. Belanja daerah tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

 

Mbak Wali menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ke depan, Pemerintah Kota Kediri akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri Sudjono Teguh, Wakil Ketua II DPRD Kota Kediri M. Yasin, Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri Endang Kartika Sari, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta anggota DPRD Kota Kediri.

 

 

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Jurus Pamungkas Dinkes Probolinggo, Perkuat Posyandu sebagai Benteng Utama Kesehatan Masyarakat
Tradisi Kirab Pusaka Sumenep Hidupkan Kembali Nilai-Nilai Leluhur Keraton
Perkuat Kecakapan Finansial Perempuan, Pemkot Kediri dan OJK Gelar Edukasi SICANTIK
Atasi Luapan Air Saat Musim Hujan, Pemkot Kediri dan Gudang Garam Normalisasi Sungai Kresek
Masih Banyak Aset Dikuasai Ilegal, Pemkab Situbondo dan Kejari Satukan Langkah Selamatkan Kekayaan Daerah
Aset Bandar Lor Seluas 9.852m² Milik Pemkot Kediri, Camat Mojoroto Minta Petani Tak Perlu Takut
Rembug Stunting 2027, Desa Ngrejo Blitar Fokuskan Program Prioritas Percepatan Penurunan Stunting
Kepala DPMD Sumenep Dzul Ajak Wartawan Perkuat Pemberitaan Konstruktif Demi Harmoni dan Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Menuju Kota Berdaya Saing, Kediri Resmikan Payung Hukum Pelestarian Budaya dan Smart City

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:01 WIB

Tradisi Kirab Pusaka Sumenep Hidupkan Kembali Nilai-Nilai Leluhur Keraton

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:29 WIB

Perkuat Kecakapan Finansial Perempuan, Pemkot Kediri dan OJK Gelar Edukasi SICANTIK

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:51 WIB

Atasi Luapan Air Saat Musim Hujan, Pemkot Kediri dan Gudang Garam Normalisasi Sungai Kresek

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:41 WIB

Masih Banyak Aset Dikuasai Ilegal, Pemkab Situbondo dan Kejari Satukan Langkah Selamatkan Kekayaan Daerah

Berita Terbaru