KEDIRI – Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) bukan sekadar tugas rutin di atas kertas, melainkan mandat konstitusional yang melekat pada Korps Bhayangkara. Namun, komitmen ini diuji ketika praktik penyakit masyarakat (pekat), seperti perjudian sabung ayam dan dadu dadakan, justru terkesan dibiarkan tumbuh subur di wilayah hukum Kabupaten Kediri.
Berdasarkan investigasi lapangan tim redaksi di kawasan padat penduduk baru-baru ini, pemandangan ironis tersaji benderang. Sorak-sorai taruhan dan ratusan kendaraan roda dua yang memadati area parkir menjadi bukti sahih bahwa aktivitas ilegal ini berjalan masif, tenang, dan seolah “kebal hukum”. Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar di tengah publik: ke mana taring aparat penegak hukum (APH)? Apakah luput dari radar pengawasan, ataukah ada ruang kompromi di balik layar?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara regulasi, negara telah menabuh genderang perang yang tegas terhadap segala bentuk perjudian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang memperbarui kerangka hukum pidana kita, serta aturan formil dalam Pasal 303 KUHP lama yang dipertegas melalui UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, aktivitas ini adalah tindak pidana murni. Siapa pun yang terlibat—baik penyedia tempat, bandar, maupun pemain—diancam dengan hukuman penjara yang tidak sedikit.
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum positif, pembiaran lokalisasi judi ini membawa dampak sosial yang mengerikan. Tim investigasi mendapati sejumlah anak di bawah umur beraktivitas di sekitar arena tanpa penyaringan, menganggap riuhnya taruhan sebagai hal lumrah.
Secara psikologis, paparan dini terhadap atmosfer perjudian berpotensi merusak struktur moral dan mental anak dalam jangka panjang. Mereka rentan tumbuh dengan normalisasi perilaku instan, judi, dan kriminalitas. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran ketertiban, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa.
Indikasi adanya sistem yang terorganisir semakin menguat ketika kerja jurnalistik mencoba mengurai benang kusut ini. Redaksi menyayangkan adanya upaya dari oknum pelaku usaha ilegal tersebut yang mencoba menawarkan “atensi”, mulai dari dalih “uang bensin” hingga tawaran kemitraan rutin bulanan. Tujuannya tunggal dan eksplisit: meminta berita yang memuat fakta lapangan ini segera diturunkan (take down).
Mereka berlindung di balik narasi keliru bahwa perputaran uang haram tersebut merupakan bagian dari “sandang pangan” bersama, termasuk menyeret nama rekan-rekan sejawat. Ini adalah sebuah ironi yang nyata. Bagaimana mungkin sebuah tindak pidana yang merusak tatanan sosial dijadikan ladang pembenaran ekonomi dan alat untuk mendegradasi independensi pers?
Catatan Redaksi ini diturunkan bukan untuk menyudutkan institusi, melainkan sebagai fungsi kontrol sosial yang diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Publik Kabupaten Kediri merindukan ketegasan nyata dari Kapolres Kediri beserta jajaran untuk membersihkan wilayahnya dari praktik pekat tanpa tebang pilih, guna membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke samping.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjunjung tinggi keberimbangan dan akurasi, Redaksi Detikzone.id membuka ruang seluas-luasnya bagi para pihak terkait—baik Aparat Penegak Hukum maupun pihak lainnya—jika ingin memberikan klarifikasi, konfirmasi, ataupun menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara resmi demi lurusnya informasi di masyarakat.
Hukum harus ditegakkan, dan moralitas publik harus diselamatkan. Kami menunggu tindakan nyata, bukan sekadar respons normatif.
Penulis : Bimo Gunawan







