Polres Blitar Kota Ringkus Maling HP Spesialis Rumah Sakit

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka Wakid Suyudi diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota.

Foto : Tersangka Wakid Suyudi diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota.

Blitar, Detikzone.id – Polres Blitar Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian ponsel yang kerap beraksi di rumah sakit setelah berhasil mengidentifikasi pelaku berkat rekaman CCTV.

Tersangka Wakid Suyudi warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota. Wakid Sayudi diamankan setelah polisi mendapat laporan jika banyak pasien rawat inap di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar yang kehilangan telefon genggamnya.

Laporan ini kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan. Salah satu upaya yang dilakukan petugas kepolisian adalah mengecek CCTV RSUD Mardi Waluyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari CCTV tersebut petugas menemukan kejanggalan. Seorang pria berpakaian hitam serta memakai topi dengan gerak-gerik mencurigakan tertangkap CCTV masuk ruang perawatan setiap malam.

Berbekal rekaman CCTV ini petugas berhasil mengungkap identitas pelaku yang kemudian berhasil diringkus. Usai diciduk pelaku mengakui semua perbuatanya.

“Awalnya kami menerima laporan dari keluarga pasien yang kehilangan handphone. Berbekal informasi tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan. Selama penyelidikan kami juga memeriksa rekaman CCTV. Nah dari CCTV inilah kami berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Rabu (12/2/2020).

Sementara pelaku mengaku, jika melakukan aksinya setiap malam hari. Dia berpura-pura sebagai keluarga pasien, sehingga dengan leluasa keluar masuk ruang perawatan. Setiap melakukan aksinya, Wakid minimal mendapatkan satu buah handphone milik keluarga pasien.

“Setiap malam keliling ke lorong-lorong dan kamar rumah sakit, biasanya saya masuk selalu di atas jam 12.00 WIB saat sudah sepi. Kalau ada yang nanya saya pura-pura jadi keluarga pasien,” kata Wakid saat diamankan di Mapolres Blitar Kota.

Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dengan ditangkapnya pelaku ini, Polres Blitar Kota mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama di tempat umum.

 

Penulis : Basuki

Berita Terkait

Satu Nomor untuk Keamanan Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu Resmikan “HALO KAPOLRESTA”
Kombes Pol Ariek Resmi Injakkan Kaki di Polresta Sumenep, Tradisi Kehormatan Sambut Sang Nahkoda Baru
Selamat Datang Kombes Ariek, Terima Kasih AKBP Anang: Sumenep Memulai Babak Baru Pengabdian
Resmi Menjadi Polresta, Tuban Percayakan Tongkat Komando kepada Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan
Inilah Sosok Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Kapolresta Pertama dalam Sejarah Sumenep
Bupati Humbahas Buka TMMD ke-129, Jalan Baru Dibangun untuk Putus Keterisolasian Desa
Bakti TNI AD Sentuh Kesehatan Masyarakat, Warga Sumenep Antusias Ikuti Screening Katarak
Karya Bakti TNI AD Wujudkan Mimpi Warga Gapura Sumenep, Jembatan Bambu Lapuk Segera Berganti Beton

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:10 WIB

Satu Nomor untuk Keamanan Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu Resmikan “HALO KAPOLRESTA”

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:20 WIB

Kombes Pol Ariek Resmi Injakkan Kaki di Polresta Sumenep, Tradisi Kehormatan Sambut Sang Nahkoda Baru

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:11 WIB

Selamat Datang Kombes Ariek, Terima Kasih AKBP Anang: Sumenep Memulai Babak Baru Pengabdian

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:35 WIB

Resmi Menjadi Polresta, Tuban Percayakan Tongkat Komando kepada Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:07 WIB

Inilah Sosok Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Kapolresta Pertama dalam Sejarah Sumenep

Berita Terbaru