Polres Blitar Kota Ringkus Maling HP Spesialis Rumah Sakit

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka Wakid Suyudi diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota.

Foto : Tersangka Wakid Suyudi diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota.

Blitar, Detikzone.id – Polres Blitar Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian ponsel yang kerap beraksi di rumah sakit setelah berhasil mengidentifikasi pelaku berkat rekaman CCTV.

Tersangka Wakid Suyudi warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota. Wakid Sayudi diamankan setelah polisi mendapat laporan jika banyak pasien rawat inap di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar yang kehilangan telefon genggamnya.

Laporan ini kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan. Salah satu upaya yang dilakukan petugas kepolisian adalah mengecek CCTV RSUD Mardi Waluyo.

Dari CCTV tersebut petugas menemukan kejanggalan. Seorang pria berpakaian hitam serta memakai topi dengan gerak-gerik mencurigakan tertangkap CCTV masuk ruang perawatan setiap malam.

Berbekal rekaman CCTV ini petugas berhasil mengungkap identitas pelaku yang kemudian berhasil diringkus. Usai diciduk pelaku mengakui semua perbuatanya.

“Awalnya kami menerima laporan dari keluarga pasien yang kehilangan handphone. Berbekal informasi tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan. Selama penyelidikan kami juga memeriksa rekaman CCTV. Nah dari CCTV inilah kami berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Rabu (12/2/2020).

Sementara pelaku mengaku, jika melakukan aksinya setiap malam hari. Dia berpura-pura sebagai keluarga pasien, sehingga dengan leluasa keluar masuk ruang perawatan. Setiap melakukan aksinya, Wakid minimal mendapatkan satu buah handphone milik keluarga pasien.

“Setiap malam keliling ke lorong-lorong dan kamar rumah sakit, biasanya saya masuk selalu di atas jam 12.00 WIB saat sudah sepi. Kalau ada yang nanya saya pura-pura jadi keluarga pasien,” kata Wakid saat diamankan di Mapolres Blitar Kota.

Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dengan ditangkapnya pelaku ini, Polres Blitar Kota mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama di tempat umum.

 

Penulis : Basuki

Berita Terkait

Mengintip Ancaman dari Hulu, Polres Sumenep Pertajam Fungsi Intelkam
Polres Sampang Kembali Beraksi, Penyelundupan 12 Karton Arak Bali Gagal Total
Tragedi Pilu di Pelabuhan Dungkek Sumenep, Pemuda 22 Tahun Melompat dan Hilang
Jam 22.30 Wib Kota Sumenep Sudah Bising, Konvoi Knalpot Brong Seolah Kebal Penindakan
Kapolres Situbondo: Tolak Penarikan Paksa, Laporkan ke 110!
Kasat Reskrim Sampang Pimpin Aksi Kilat, Dua Pelaku Curanmor Tak Berkutik
Waspadai Pesan Tilang ETLE Palsu, Polda Jateng Tegaskan Pemberitahuan Resmi Hanya Lewat Surat ke Rumah
Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Demi Keselamatan Penumpang

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:10 WIB

Mengintip Ancaman dari Hulu, Polres Sumenep Pertajam Fungsi Intelkam

Senin, 9 Februari 2026 - 19:32 WIB

Polres Sampang Kembali Beraksi, Penyelundupan 12 Karton Arak Bali Gagal Total

Senin, 9 Februari 2026 - 18:51 WIB

Tragedi Pilu di Pelabuhan Dungkek Sumenep, Pemuda 22 Tahun Melompat dan Hilang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:43 WIB

Jam 22.30 Wib Kota Sumenep Sudah Bising, Konvoi Knalpot Brong Seolah Kebal Penindakan

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:38 WIB

Kapolres Situbondo: Tolak Penarikan Paksa, Laporkan ke 110!

Berita Terbaru

SOSBUD

IPPNU Sumenep Panen Penghargaan

Rabu, 11 Feb 2026 - 12:15 WIB

NASIONAL

Hebooh!!! Ninja Berenang Terabas Banjir di Pemalang

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:20 WIB