Polres Blitar Kota Ringkus Maling HP Spesialis Rumah Sakit

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka Wakid Suyudi diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota.

Foto : Tersangka Wakid Suyudi diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota.

Blitar, Detikzone.id – Polres Blitar Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian ponsel yang kerap beraksi di rumah sakit setelah berhasil mengidentifikasi pelaku berkat rekaman CCTV.

Tersangka Wakid Suyudi warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota. Wakid Sayudi diamankan setelah polisi mendapat laporan jika banyak pasien rawat inap di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar yang kehilangan telefon genggamnya.

Laporan ini kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan. Salah satu upaya yang dilakukan petugas kepolisian adalah mengecek CCTV RSUD Mardi Waluyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari CCTV tersebut petugas menemukan kejanggalan. Seorang pria berpakaian hitam serta memakai topi dengan gerak-gerik mencurigakan tertangkap CCTV masuk ruang perawatan setiap malam.

Berbekal rekaman CCTV ini petugas berhasil mengungkap identitas pelaku yang kemudian berhasil diringkus. Usai diciduk pelaku mengakui semua perbuatanya.

“Awalnya kami menerima laporan dari keluarga pasien yang kehilangan handphone. Berbekal informasi tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan. Selama penyelidikan kami juga memeriksa rekaman CCTV. Nah dari CCTV inilah kami berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Rabu (12/2/2020).

Sementara pelaku mengaku, jika melakukan aksinya setiap malam hari. Dia berpura-pura sebagai keluarga pasien, sehingga dengan leluasa keluar masuk ruang perawatan. Setiap melakukan aksinya, Wakid minimal mendapatkan satu buah handphone milik keluarga pasien.

“Setiap malam keliling ke lorong-lorong dan kamar rumah sakit, biasanya saya masuk selalu di atas jam 12.00 WIB saat sudah sepi. Kalau ada yang nanya saya pura-pura jadi keluarga pasien,” kata Wakid saat diamankan di Mapolres Blitar Kota.

Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dengan ditangkapnya pelaku ini, Polres Blitar Kota mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama di tempat umum.

 

Penulis : Basuki

Berita Terkait

Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik di 28 Maret dan Arus Balik di 5 April
Polres Kediri Kota Gelar Shalat Gaib Wujud Empati Atas Gugurnya 3 Anggota  di Way Kanan Lampung
Kapolres Kediri Kota Pimpin Patroli, Pastikan Keamanan Jelang Berbuka Puasa
Polres Sumenep Sholat Ghaib untuk 3 Polisi yang  Gugur 
Dandim 0210/TU Letkol Inf Saiful Rizal Pimpin Upacara 17an Kodim 0210/TU
Berantas Peredaran Narkoba, Kapolsek Proppo Polres Pamekasan Diganjar Piagam Penghargaan 
Kapolsek Proppo Pamekasan Tebar Kebaikan Bersama Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Kapolres Sumenep Pimpin Giat  Safari Tarawih 

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:35 WIB

Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik di 28 Maret dan Arus Balik di 5 April

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:55 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Shalat Gaib Wujud Empati Atas Gugurnya 3 Anggota  di Way Kanan Lampung

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:15 WIB

Kapolres Kediri Kota Pimpin Patroli, Pastikan Keamanan Jelang Berbuka Puasa

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:13 WIB

Polres Sumenep Sholat Ghaib untuk 3 Polisi yang  Gugur 

Senin, 17 Maret 2025 - 14:03 WIB

Dandim 0210/TU Letkol Inf Saiful Rizal Pimpin Upacara 17an Kodim 0210/TU

Berita Terbaru