Sudah Saatnya Sikat Gerombolan Mafia Pita Cukai, Bupati Sumenep Didesak Kunci Izin PR Baru Selama 5 Tahun

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Banner besar menjadi pemandangan tak biasa di areal halaman Pemkab Sumenep saat puluhan mahasiswa gelar aksi demonstrasi

Foto : Banner besar menjadi pemandangan tak biasa di areal halaman Pemkab Sumenep saat puluhan mahasiswa gelar aksi demonstrasi

Sumenep – Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo diharapkan menangguhkan izin Perusahan Rokok (PR) baru selama 5 tahun demi komitmennya memberantas gerombolan mafia ternak pita cukai yang bercokol di sejumlah wilayah yang tersebar di Kabupaten Sumenep.

“Di periode kedua ini sudah saatnya Bupati Sumenep melawan para mafia pita cukai yang berlindung dibalik Perusahaan Rokok yang justru tidak berproduksi rokok karena jatah pita cukainya yang ditebus dari Bea Cukai hanya dijual kembali ke Perusahan Rokok luar Daerah,” ujar pemerhati Birokrasi sekaligus praktisi hukum Sumenep, Ach. Supyadi, Kamis, 05/6/2025.

Baca Juga : Bupati Sumenep Diminta Tidak Takut Melawan Mafia Ternak Pita, Ach. Supiadi : Tak Ada Gunanya Mereka Bayar Uang Kondusifitas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, Bupati Sumenep telah melakukan langkah yang tepat dengan menangguhkan izin Perusahan Rokok yang baru.

“Ini langkah progresif yang memang wajib dilakukan oleh Pemkab Sumenep. Sebab terlalu banyak Perusahan Rokok (PR) di Sumenep yang tidak produksi rokok tapi justru jadi mafia jual beli pita cukai. Mestinya para pemilik PR ini memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan oleh Bupati selama ini. Apalagi selama 3 tahun izin telah dipermudah dengan harapan dapat penyerap pengangguran tapi faktanya justru banyak yang tidak berproduksi rokok dan tidak mempekerjakan karyawan,” katanya.

Ia menyebut, lebih dari 100 Perusahaan Rokok di Sumenep yang tidak efektif dalam mengurangi pengangguran.

“Selama ini Bupati telah mempermudah izinnya namun mereka tidak memanfaatkan kesempatan itu. Jadi maklum jika saat ini Pemerintah Daerah mengambil langkah tegas. Bila perlu hingga periode kedua Bupati berakhir nanti jangan ada izin PR baru yang dikeluarkan,” ucap Supyadi.

Baca Juga : PR di Sumenep Terusik dan Tak Kondusif, Puluhan Oknum Wartawan Dikabarkan Dapat Fulus 300 Ribuan

Bahkan, tegas pengacara kelahiran pulau Raas ini, Bupati Sumenep harus memerintahkan Dinas terkait maupun orang- orangnya untuk melakukan investigasi lebih jauh terhadap Perusahaan Rokok apa saja yang bekerja sesuai dengan aturan dan yang melanggar aturan.

“Manakala nanti ada indikasi melanggar aturan silahkan lakukan rekomendasi pencabutan izin kepada Bea Cukai Madura,” tegasnya.

Sebelumya, Gerakan Peduli Bea Cukai memasang banner besar di halaman Pemkab Sumenep, sebagai wujud dukungan terhadap Pemerintah Daerah untuk melawan pengusaha nakal pemilik PR yang menjadi gerombolan mafia percukaian yang telah merongrong pemasukan negara selama bertahun tahun.

Banner besar tersebut bertuliskan Gempur Mafia Pita Cukai dan Gempur Rokok Ilegal di Sumenep, Tangkap Kordinator Mafia Jual Beli Pita Cukai, Bupati Sumenep Harus Tegas Perangi Mafia PR Siluman yang Tidak Produksi Rokok Tapi Ternak Pita Cukai, Bekukan Izin PR Nakal yang Ternak Pita Cukai.

Saking banyaknya Perusahan Rokok (PR) di Kabupaten Sumenep yang mencatat sejarah bobrok menyalahgunakan izin dengan menjadi mafia jual beli pita cukai tanpa adanya aktivitas produksi di gudangnya membuat Bea Cukai Madura yang dipimpin pejabat yang kekayaannya melonjak drastis Muhammad Syahirul Alim kelimpungan dan terkesan tak bisa berbuat apa apa.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB