Sangkapura – Koordinator Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Sangkapura kembali memberikan bantuan 10 rombong jualan kepada pelaku Usaha Masyarakat Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dan hal ini selaras dengan Program Gresik Berdaya dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gresik.
Penyerahan bantuan gerobak dilaksanakan di halaman kantor Camat Sangkapura. Dihadiri langsung Camat Sangkapura Umar Junid, S.Sos,MM, Sekretaris Koordinator Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Sangkapura, R. Ahsanul Haq dan jajarannya, serta penerima bantuan manfaat. Kamis (12/05/2025).
Dalam sambutan Camat Sangkapura Umar Junid mengucapkan ribuan terima kasih kepada Koordinator UPZ Sangkapura atas penyerahan bantuan rombong jualan untuk para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya di wilayah Kecamatan Sangkapura.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyaluran rombong jualan ini harus terus dimonitoring, dievaluasi dan didampingi, apakah berdampak terhadap penambahan kesejahteraan ekonomi warga penerima,” ujarnya.
Lebih lanjut Umar Junid menyampaikan, perlu dicarikan inovasi baru untuk bisa mendongkrak peningkatan ekonomi warga penerima bantuan tersebut.
Selanjutnya Ketua Koordinator UPZ Sangkapura melalui Sekretaris, R. Ahsanul Haq mengatakan bahwa, ini merupakan salah satu program tetap tahunan Koordinator UPZ Kecamatan dalam pentasarrufan/ pendistribusian hasil pengumpulan zakat mal dari masyarakat Kecamatan Sangkapura Bawean.
“Sudah puluhan rombong jualan ini kita tasarrufkan kepada para dhuafa di Kecamatan Sangkapura, khusus mereka yang sudah berjualan, namun tidak mampu untuk membeli fasilitas jualannya yang lebih permanen atau layak,” ujarnya.
Dengan rombong jualan tersebut, R. Ahsanul Haq berharap agar bisa meningkatkan usahanya, tentu kita pantau terus penerima manfaat.
“Bisa 3 bulan, 6 bulan hingga 1 tahun, sambil mengadakan pembinaan, agar usahanya terus meningkat. Dengan begitu saya berharap penerima manfaat yang tadinya berstatus mustahiq (penerima zakat) bisa berubah menjadi Muzakki (orang yang mengeluarkan zakat),” tutupnya.
Penulis : Abd Hamid









