JEPARA, Detikzone.id – Jajaran Polres Jepara berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku pencopetan ponsel saat berlangsungnya konser musik NDX AKA dalam rangkaian perayaan HUT ke-80 Provinsi Jawa Tengah di Alun-alun Jepara, Selasa (19/8/2025) malam.
Aksi para pelaku terungkap ketika mereka kepergok sedang melancarkan pencurian di tengah keramaian penonton. Saat itu, ribuan warga memenuhi alun-alun untuk menyaksikan penampilan musisi asal Jogja tersebut.
Konser yang menjadi puncak perayaan HUT Jateng itu juga dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi beserta sejumlah kepala daerah dari 35 kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob bersama Unit PPA Satreskrim Polres Jepara.
“Tujuh orang berhasil diamankan saat tertangkap tangan melakukan pencopetan di tengah konser NDX AKA,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (21/8/2025).
Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22), dan AS (30).
Menurut keterangan polisi, mereka merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat.
Modus yang digunakan cukup terstruktur. Beberapa pelaku bertugas menciptakan kericuhan di tengah penonton, kemudian pelaku lain mendorong massa untuk mengalihkan perhatian, sementara eksekutor langsung merogoh saku korban dan mengambil ponsel.
Hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan dipakai untuk bersenang-senang.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa enam unit ponsel dengan berbagai merek, di antaranya Redmi 13X, iPhone 8 Plus, Oppo A54, Redmi A3, Oppo A3S, dan Redmi Note 11. Selain itu, turut diamankan sebuah mobil serta tas pinggang yang digunakan para pelaku.
Kini, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan ponsel saat konser agar segera melapor ke Satreskrim Polres Jepara.
“Kami persilakan masyarakat yang merasa menjadi korban untuk datang dan mencocokkan barang bukti yang berhasil kami amankan,” tutur AKP Wildan. (Mualim)
Penulis : Mualim








