PAMEKASAN — Peredaran rokok ilegal merek Aswad di Kabupaten Pamekasan kian tak terbendung. Di tengah gencarnya imbauan pemerintah tentang penegakan hukum dan pemberantasan rokok tanpa cukai, justru merek Aswad ini beredar luas tanpa hambatan.
Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang ini diduga kuat diproduksi oleh pengusaha berinisial Haji SL, warga Desa Tentenan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Ironisnya, meski aktivitas produksinya sudah lama menjadi sorotan masyarakat, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari Bea Cukai Madura di bawah kepemimpinan Novian Dermawan.
“Semua orang di sini tahu kalau pabrik Aswad itu milik SL. Tapi anehnya, tetap aman-aman saja. Seolah-olah kebal hukum,” ujar salah satu warga Tentenan, Rabu (8/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya dijual di pasar tradisional, rokok merek Aswad kini juga beredar luas di platform online. Kondisi ini membuat publik menilai Bea Cukai Madura terkesan menutup mata dan telinga terhadap maraknya peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah setiap bulannya.
Padahal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah berulang kali menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik peredaran rokok ilegal. Namun hingga kini, langkah nyata dari aparat Bea Cukai Madura tak kunjung terlihat.
“Saya heran, apa sebenarnya yang dikerjakan Bea Cukai Madura saat ini? Kinerja mereka tidak produktif. Jika tidak mampu menindak pabrik Aswad yang jelas-jelas melanggar hukum, lebih baik Bea Cukai Madura dibubarkan saja,” ujarnya.
Aswad kini menjadi salah simbol lemahnya pengawasan di wilayah Bea Cukai Madura. Di tengah semangat pemerintah menegakkan keadilan dan menutup celah kebocoran negara, diamnya aparat terkait justru menimbulkan tanda tanya besar: Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya berlaku bagi rakyat kecil.
Penulis : Redaksi