Sulitnya Akses ke Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Kediri: “Kapan perahu itu akan berlayar jika dayung tak pernah dipukul”

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI – Sejumlah Jurnalis di Kediri mengeluhkan sulitnya mengakses pejabat publik, khususnya HS, oknum Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri.

Bahwa upaya konfirmasi terbaru kami Aksennews.com pada Kamis (16/10/2025) siang, untuk bertemu dengan pejabat tersebut juga tidak membuahkan hasil, beberapa hari sebelumnya juga dari Detikzone.id pun nihil.

Kami hanya diperbolehkan menyampaikan maksud ke staf bernama Anwar Samsudin dan seorang Satpam di depan. Kami diminta mengisi buku tamu dan meninggalkan nomor telepon serta keterangan saja. Namun, tidak pernah disebutkan kapan dan hari apa kami bisa bertemu langsung dengan pejabat yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini menimbulkan keresahan bagi kami yang merasa ditugaskan redaksi untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat menjadi semakin terhambat.

Dalam praktiknya, kami (Jurnalis) sering kali dihadapkan pada situasi yang disebut “melek sebelah” — di mana pintu informasi seolah-olah hanya terbuka setengah.

Upaya konfirmasi yang dilakukan dengan mendatangi kantor dinas, meninggalkan nomor telepon, menunjukkan identitas, seringkali berakhir tanpa hasil.

Ketika pejabat akhirnya memberikan klarifikasi, hal itu justru terjadi setelah berita dipublikasikan, bahkan terkadang diberikan kepada media lain.

“Air beriak tanda tak dalam,” ungkapan ini terasa tepat menggambarkan kondisi tersebut. Klarifikasi yang datang terlambat justru menimbulkan kesalahpahaman baru di tengah masyarakat.

Pengalaman ini dialami oleh wartawan media Aksennews.com dan Detikzone.id.
Wartawan muda yang datang dengan niat baik sering kali ditanya dengan pertanyaan, “Apakah sudah janjian?” “Apakah aktif di jurnalis media ini dan itu lah?” — seolah-olah akses informasi hanya terbuka bagi kalangan tertentu.

“Tangan tak sampai, hati tak akan tenang,” Saya merasa akses terhadap pejabat satu ini sangat terbatas.

Tantangan semakin berat bagi wartawan dari media kami yang masih membangun jaringan. Kami sering dianggap tidak penting dan dipandang sebelah mata oleh pejabat ini, yang justru lebih responsif terhadap permintaan klarifikasi di media sosial.

Padahal, menurut kami, semua media memiliki tanggung jawab yang sama: menyampaikan informasi yang bermanfaat dan faktual bagi masyarakat.

“Kapan perahu itu akan berlayar jika dayung tak pernah dipukul?” pepatah ini menggambarkan sulitnya menjalankan tugas ketika pejabat Kabid Bina Marga ini memilih diam.

Meski kami (wartawan) telah membawa identitas resmi, surat tugas, dan sertifikat kompetensi, stigma negatif masih sering melekat.

Apakah anggapan bahwa kami datang hanya untuk “uang rokok” atau “bensin”, padahal tidak semua demikian.

Banyak yang bekerja dengan integritas dan menjunjung etika profesi. “Karena nila setitik, rusak susu sebelanga,” demikian pepatah yang menggambarkan dampak ulah segelintir oknum terhadap reputasi profesi wartawan.

Secara hukum, hak wartawan untuk mencari informasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menghalangi akses informasi merupakan pelanggaran hukum. Begitu pula dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pejabat untuk transparan, kecuali terhadap informasi yang memang membatasi.

Presiden RI ke-7, Ir. Joko Widodo pun pernah menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah terhadap media. Pejabat publik, kata beliau, tidak boleh alergi terhadap wartawan.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan mantan wakil ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, yang menilai bahwa sikap tertutup justru merusak kredibilitas pejabat di mata publik.

Ironisnya, meski beberapa daerah pernah mendapat predikat “informatif” dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, kenyataannya masih banyak ruang informasi yang tertutup rapat.

Seperti orang yang “melek sebelah”, pejabat hanya membuka satu mata — memberikan informasi setengah hati.

Tulisan ini bukan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan sebagai pengingat bahwa wartawan tidak datang untuk mencari-cari kesalahan.

Tugas kami adalah menyampaikan fakta secara berimbang agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.

“Mari duduk bersama, buka data, dan saling memahami.”

“Buka lebar kedua matamu, jangan ‘melek sebelah’. Wartawan dan pejabat sama-sama punya tujuan: membangun kepercayaan publik. Kalau memang tidak ada yang perlu disembunyikan, kenapa takut bicara? Wartawan hanya konfirmasi, bukan ingin membuat drama bak film kartun Tom & Jerry. Kalau pun ada drama, itu nanti… beda orangnya.”

 

Salam Informasi.
Penulis: Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC PJI) Kediri Raya.

Berita Terkait

Peran Zakat dalam Menanggulangi Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Diduga Edarkan Sabu di Lenteng, Pria 43 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep
Transparansi DPRD Kabupaten Bogor Dipertanyakan, Jurnalis dan Warga Keluhkan Sulitnya Akses Informasi Publik
Sambut HKN ke-62, Pemkab Sumenep Gerakkan ASN Hidup Sehat dan Aktif di Tempat Kerja
Dana Hibah Pendidikan Pemalang Disorot, Yayasan Cakrawala Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Penyelewengan
Bersama Ketua Bhayangkari, Kapolresta Sumenep Rajut Silaturahmi dengan Pengurus Surau Arbaabul Amin
Pemkab Sumenep Dorong Budaya Hidup Sehat ASN, Kebersihan Kantor Jadi Prioritas
Jangan Lewatkan! Disbudporapar Sumenep Jaring Event Unggulan untuk Kalender 2027 melalui Serap Aspirasi

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:45 WIB

Peran Zakat dalam Menanggulangi Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 5 November 2026 - 23:40 WIB

Diduga Edarkan Sabu di Lenteng, Pria 43 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep

Kamis, 5 November 2026 - 16:05 WIB

Transparansi DPRD Kabupaten Bogor Dipertanyakan, Jurnalis dan Warga Keluhkan Sulitnya Akses Informasi Publik

Rabu, 4 November 2026 - 20:01 WIB

Sambut HKN ke-62, Pemkab Sumenep Gerakkan ASN Hidup Sehat dan Aktif di Tempat Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 15:50 WIB

Dana Hibah Pendidikan Pemalang Disorot, Yayasan Cakrawala Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Penyelewengan

Berita Terbaru