Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep- Satreskrim Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi target operasi (TO) dalam Ops Sikat Semeru 2025. Pelaku berinisial J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, berhasil diamankan petugas di rumahnya pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasus ini berawal dari laporan korban I.R. (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M 6070 XI di depan toko tempatnya bekerja, Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut keterangan, kejadian terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih menempel di kendaraan. Beberapa menit kemudian, korban mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar pelaku, namun upaya tersebut tidak berhasil hingga akhirnya melapor ke Polres Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

> “Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi aman, terutama saat ditinggalkan,” ujar AKP Widiarti.

 

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengungkapan terhadap kasus serupa guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sumenep.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah
Dikenal Teliti dan Tegas, Polisi Hobi Menembak Ini Resmi Jadi Kasat Reskrim Sampang
Polres Kediri Kota Tak Rekomendasikan Laga Persik VS Persebaya
Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon Resmikan Sumur Bor di Dusun II Desa Maju
Wujud Nyata Kepedulian Polri, Kapolres Sumenep Resmikan Rumah Baru untuk Warga Kurang Mampu
Inovatif, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Cek Fisik Digital Lewat Program Polisi Menyapa
Kecepatan Pelayanan Pembuatan SIM di Satlantas Polres Pemalang,Tingkatan Kepuasan Publik
Kapolres Sumenep Salurkan Bantuan 67,710 Ton Benih Jagung 

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Kapolres Sumenep Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:20 WIB

Dikenal Teliti dan Tegas, Polisi Hobi Menembak Ini Resmi Jadi Kasat Reskrim Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Polres Kediri Kota Tak Rekomendasikan Laga Persik VS Persebaya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:59 WIB

Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon Resmikan Sumur Bor di Dusun II Desa Maju

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Wujud Nyata Kepedulian Polri, Kapolres Sumenep Resmikan Rumah Baru untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru

NASIONAL

Musim Hujan Tiba, Warga Diminta Waspadai Kemunculan Ular 

Kamis, 30 Okt 2025 - 18:36 WIB

NASIONAL

Kodim 0210/TU Gelar Garjas Periodik II Tahun 2025

Kamis, 30 Okt 2025 - 18:32 WIB