SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Talango kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, seorang pria berinisial E.H. (55) berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku, yang diduga kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi dan penggunaan sabu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Talango IPTU Haryono, dengan mengerahkan empat personel ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Setibanya di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di kamar E.H. Dari sebuah tas warna hitam, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2 gram, sebuah telepon genggam, serta uang tunai Rp 1.210.000. Kepada petugas, pelaku mengakui sempat menggunakan sabu sekitar pukul 15.00 WIB, sebelum kemudian dilakukan penangkapan.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Talango untuk pemeriksaan lebih lanjut. E.H. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi respons cepat anggota Polsek Talango.
“Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan jajaran Polres Sumenep dalam merespons laporan masyarakat. Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
AKP Widiarti juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Saat ini, Polsek Talango telah berkoordinasi dengan pembina fungsi untuk melimpahkan perkara kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Red







