SPBU di Sumenep Dilaporkan ke Direktorat BBM BPH Migas Kementerian ESDM

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ach Supyadi berkomitmen mengawal pengawasan BBM subsidi hingga ke Direktorat BBM BPH Migas Kementerian ESDM

Ach Supyadi berkomitmen mengawal pengawasan BBM subsidi hingga ke Direktorat BBM BPH Migas Kementerian ESDM

Sumenep — Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Sumenep akhirnya berujung pada laporan resmi ke Direktorat BBM BPH Migas Kementerian ESDM. Advokat sekaligus tokoh masyarakat, Ach Supyadi, mengambil langkah tegas setelah menerima banyak keluhan dari warga yang menilai distribusi solar subsidi tidak sesuai aturan.

Ach. Supyadi menegaskan bahwa dugaan penyimpangan seperti ini tidak boleh dibiarkan, terlebih karena menyangkut hak masyarakat kecil.

“Solar bersubsidi adalah hak masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan secara melawan hukum. Kami melaporkan ini karena ada indikasi kuat penyalahgunaan di lapangan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada satu SPBU. Seluruh SPBU di Sumenep akan dipantau, dan setiap dugaan pelanggaran akan langsung dilaporkan.

“Ini komitmen kami. Jika ada SPBU lain yang bermain-main dengan solar subsidi, semuanya akan kami laporkan. Negara tidak boleh dirugikan, dan masyarakat kecil harus dilindungi,” ujar Supyadi.

Langkah tersebut memicu respons positif dari masyarakat yang menilai pelaporan ini sebagai upaya penting untuk menertibkan distribusi BBM subsidi.

Ketika dikonfirmasi, pihak Helpdesk BPH Migas menyampaikan laporan Ach. Supyadi telah diterima dan diteruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti dengan nomor tiket 986LLINGTA.

“Sesuai Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral: Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan masyarakat diterima,” pungkasnya.

Dengan laporan yang sudah masuk dan proses resmi mulai berjalan, publik kini menunggu hasil tindak lanjut BPH Migas.

Ia berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan distribusi subsidi yang selama ini dianggap rawan penyimpangan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB