Oknum Sales LPG Diduga Sebarkan Info Palsu soal Penarikan Subsidi 3 Kg, Warga Sampang Resah

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id — Dugaan penyebaran informasi menyesatkan terkait kebijakan pemerintah kembali menggegerkan masyarakat desa di Sampang. Oknum sales selang LPG yang mengatasnamakan PT Sahabat Rubber Industries diduga menyebarkan informasi tidak benar soal penarikan LPG subsidi 3 kilogram, sehingga menimbulkan keresahan di tingkat warga, Minggu, (21/12/2025) .

Bermodus pembagian sabun cuci piring gratis, oknum tersebut bersama timnya mendatangi desa-desa dan mengumpulkan warga di tingkat dusun. Namun, kegiatan yang awalnya tampak sebagai bantuan sosial itu disinyalir dimanfaatkan untuk memengaruhi warga membeli selang LPG tertentu.

Sejumlah warga mengaku awalnya diundang oleh perangkat desa untuk menerima bantuan tanpa syarat. Namun, saat berkumpul, mereka justru diberikan penjelasan mengenai isu penarikan LPG subsidi 3 kilogram yang diklaim akan segera dilakukan pemerintah. Informasi itu disampaikan tanpa dasar hukum maupun penjelasan resmi dari instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, warga diarahkan untuk membeli “selang bersubsidi” agar tetap bisa memperoleh LPG subsidi. Oknum sales bahkan menyebut penukaran LPG akan dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia, dengan syarat warga harus memiliki selang LPG yang dijualnya.

“Kalau mau tetap dapat LPG subsidi, harus ambil selang ini. Katanya hanya disubsidi 20 pcs saja,” ujar seorang warga menirukan pernyataan oknum sales tersebut.

Akibat informasi sepihak dan bernuansa ancaman itu, banyak warga merasa terpaksa membeli selang LPG karena takut kehilangan akses LPG subsidi yang selama ini menjadi kebutuhan rumah tangga mereka. “Di dusun kami ada sekitar 40 orang yang membeli seharga Rp 135 ribu, bisa dicicil dua kali. Warga takut LPG-nya ditarik pemerintah,” kata seorang warga.

Praktik ini menimbulkan keresahan publik karena kebijakan LPG subsidi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan tidak pernah disosialisasikan melalui mekanisme penjualan selang LPG.

Saat dikonfirmasi, salah satu oknum sales bernama Firman mempertanyakan sumber informasi wartawan dan hanya menegaskan bahwa dokumen perusahaan tercantum pada dokumen koordinator lapangan.

Ia tidak memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan maupun dasar informasi yang disampaikan ke warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT Sahabat Rubber Industries, Pertamina, maupun instansi pemerintah terkait klaim penarikan LPG subsidi 3 kilogram.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan distribusi informasi publik dan perlindungan konsumen, sekaligus mendesak aparat serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan agar warga tidak terus menjadi korban praktik yang diduga menyesatkan.

Penulis : Anam

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB