Fakta Pahit Terkuak, Nikah Siri Bertahun-Tahun Oknum Polisi di Sumenep Picu Desakan Pemecatan

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan nikah siri dan penelantaran keluarga oleh oknum anggota Polri di Sumenep menjadi ujian komitmen pimpinan tertinggi Polri dalam menegakkan disiplin, etika, dan integritas institusi secara tegas dan transparan.

Kasus dugaan nikah siri dan penelantaran keluarga oleh oknum anggota Polri di Sumenep menjadi ujian komitmen pimpinan tertinggi Polri dalam menegakkan disiplin, etika, dan integritas institusi secara tegas dan transparan.

SUMENEP— Di tengah gaung reformasi kepolisian dan janji penegakan integritas aparat, kasus dugaan nikah siri dan penelantaran istri serta anak selama belasan tahun oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Giligenting, Polres Sumenep, justru memantik amarah publik. Desakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kini menggema, menempatkan Polri pada titik krusial pembuktian komitmen moral dan profesionalisme institusi di hadapan masyarakat, Kamis, 25/12/2025.

Perkara ini dipandang melampaui batas urusan personal, karena menyentuh dimensi etik, tanggung jawab jabatan, serta keteladanan aparat penegak hukum. Publik menilai, tindakan tegas terhadap pelanggaran internal menjadi syarat mutlak bagi pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dalam konteks reformasi yang terus didorong pemerintah, kasus ini menjadi barometer keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin dan hukum secara berimbang, sekaligus menunjukkan apakah prinsip keadilan benar-benar ditegakkan hingga ke lapisan internal institusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis perlindungan perempuan Jawa Timur, Marisa Indriyani, secara terbuka menyatakan bahwa oknum Kanit Polsek Giligenting, Polres Sumenep sudah tidak layak lagi mengenakan seragam Polri.

Marisa menyebut, dugaan penelantaran keluarga selama belasan tahun merupakan pelanggaran serius terhadap etika, moral, dan nilai kemanusiaan.

“Ini hal yang sangat memalukan dan sudah tidak dapat ditolerir lagi. Perilaku seperti ini jelas mencoreng marwah institusi Polri,” tegas Marisa.

Ia bahkan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung dan segera mengambil langkah tegas. Marisa memastikan dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Kapolri, hingga Presiden Republik Indonesia agar kasus ini mendapat atensi khusus.

“Kalau reformasi Polri ingin dipercaya publik, jangan lindungi pelanggaran dari dalam. Oknum seperti ini layak PTDH,” tandasnya.

Kasus ini berawal dari laporan Siti Nur Ainiyah (40), istri sah dari Aipda Moch Chairil A, SH, yang mengaku hidup terlunta selama hampir 14 tahun.

Warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, itu akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Sumenep setelah kesabarannya habis.

Dengan mata berkaca-kaca, Siti menceritakan penderitaan panjangnya. Dari pernikahan sah, ia dikaruniai dua anak, SNR (17) dan ANTH (14). Namun sejak 2011, sang suami nyaris tak pernah pulang, bahkan disebutnya lebih parah dari kisah “Bang Toyib”.

“Gajinya dibagi dua. Saya hanya menerima Rp2,5 juta. Itu pun untuk menanggung kebutuhan anak-anak yang tumbuh tanpa kehadiran ayah,” ungkap Siti, Selasa (23/12/2025).

Ironi menyakitkan kian terasa ketika Siti mengetahui suaminya diduga menikah siri dengan perempuan berinisial ANS, warga Kecamatan Manding, dan telah memiliki dua anak laki-laki. Sementara dirinya dan anak-anak justru hidup dalam keterbatasan dan ketidakpastian.

“Setiap kali melihat ayah anak-anak saya sibuk dengan keluarga lain, saya hanya bisa menangis. Saya menahan air mata,” ucapnya.

Bagi Siti, kasus ini bukan semata urusan rumah tangga. Ia menilai ada persoalan keadilan dan integritas aparat penegak hukum yang dipertaruhkan.

“Saya berharap Mabes Polri benar-benar serius. Anak-anak saya jangan terus menjadi korban ketidakadilan,” tegasnya.

Komentar pedas juga datang dari Tri Sutrisno, S.H., pemerhati hukum sekaligus saudara sepupu dari terlapor. Ia menilai kasus ini sebagai ujian nyata bagi komitmen reformasi Polri.

“Sebagai keluarga, saya ingin masalah ini selesai secara adil. Tapi sebagai pemerhati hukum, ini adalah cermin integritas institusi. Reformasi Polri harus berani menindak anggotanya sendiri yang melanggar norma dan moral,” ujar Tri.

Menurutnya, anak-anak yang menjadi korban penelantaran bukan hanya korban keluarga, melainkan korban ketidakadilan sistemik jika hukum tidak ditegakkan.

“Masyarakat berhak tahu bahwa hukum berlaku untuk siapa pun, termasuk aparat yang seharusnya menjadi pelindung hukum,” tegasnya.

Tri juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan, melainkan tindakan nyata.

“Jika kasus seperti ini dibiarkan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada Polri?” pungkasnya.

Sementara, Polres Sumenep melalui Kasi Humas sekaligus Kabag SDM, AKP Widiarti, saat dimintai keterangan resmi terkait laporan oknum Kanit Polsek Giligenting tersebut, menyatakan akan  dilakukan pengecekan.

“Saya cek dulu,” tulisnya singkat, Selasa, 23/12.

Pada akhirnya, publik tidak lagi menunggu pernyataan normatif atau klarifikasi administratif. Yang dinanti adalah keberanian institusi Polri mengambil sikap tegas dan terukur terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya sendiri. Ketegasan tersebut akan menjadi penanda apakah reformasi kepolisian benar-benar hidup dalam praktik, atau sekadar berhenti sebagai slogan seremonial.

Jika kasus ini dibiarkan berlarut tanpa kepastian, maka bukan hanya keadilan bagi perempuan dan anak yang terabaikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang kembali tergerus. Sebaliknya, langkah tegas dan transparan akan menjadi pesan kuat bahwa Polri berdiri di atas prinsip hukum, etika, dan tanggung jawab moral, tanpa kompromi terhadap siapa pun.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB