JEPARA, Detikzone.id – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilakukan oleh tiga perempuan muda.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan kejanggalan pada dokumen SKCK yang diajukan untuk proses legalisasi di Polsek Tahunan.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan bahwa kasus tersebut mulai terendus pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 09.22 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, saksi berinisial EA dan beberapa rekannya datang ke Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan, Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, untuk melegalisir empat dokumen SKCK.
“Petugas menemukan adanya perbedaan mencolok pada dokumen yang diajukan. Dari pemeriksaan awal, diketahui dokumen tersebut bukan asli,” ujar AKBP Erick dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025), didampingi Wakapolres Kompol Edy Sutrisno dan pejabat utama Polres Jepara.
Berangkat dari temuan tersebut, Unit Reskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya menangkap tiga pelaku.
Ketiganya yakni IMF (23) dan IN (23), warga Kecamatan Kembang, serta DSW (29) warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa empat lembar SKCK yang terindikasi palsu, tiga SKCK asli sebagai pembanding, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Dari pemeriksaan, diketahui modus pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk file PDF melalui media sosial dan status WhatsApp dengan harga Rp90 ribu per lembar.
IMF yang menjadi perantara mengakui mendapatkan file SKCK tersebut dari IN dan DSW. Sementara kedua rekannya menyebut bahwa soft file awal berasal dari seseorang berinisial AU yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui berdomisili di wilayah Jawa Timur.
Hingga saat ini, delapan saksi telah dimintai keterangan termasuk pelapor. Sementara itu, barang bukti telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik sebagai bagian dari proses pendalaman penyidikan.
Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah pada Kamis, 23 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman masing-masing.
Atas tindakan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 264 jo. Pasal 263 jo. Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk mengurus SKCK hanya melalui jalur resmi dan tidak memanfaatkan jasa ilegal.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dokumen instan, karena setiap pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana,” tegas Kapolres.
Penulis : Mualim







