Tiga Wanita di Jepara Ditangkap Polisi Terkait Pemalsuan SKCK

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, Detikzone.id – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilakukan oleh tiga perempuan muda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan kejanggalan pada dokumen SKCK yang diajukan untuk proses legalisasi di Polsek Tahunan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan bahwa kasus tersebut mulai terendus pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 09.22 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, saksi berinisial EA dan beberapa rekannya datang ke Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan, Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, untuk melegalisir empat dokumen SKCK.

“Petugas menemukan adanya perbedaan mencolok pada dokumen yang diajukan. Dari pemeriksaan awal, diketahui dokumen tersebut bukan asli,” ujar AKBP Erick dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025), didampingi Wakapolres Kompol Edy Sutrisno dan pejabat utama Polres Jepara.

Berangkat dari temuan tersebut, Unit Reskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya menangkap tiga pelaku.

Ketiganya yakni IMF (23) dan IN (23), warga Kecamatan Kembang, serta DSW (29) warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa empat lembar SKCK yang terindikasi palsu, tiga SKCK asli sebagai pembanding, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Dari pemeriksaan, diketahui modus pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk file PDF melalui media sosial dan status WhatsApp dengan harga Rp90 ribu per lembar.

IMF yang menjadi perantara mengakui mendapatkan file SKCK tersebut dari IN dan DSW. Sementara kedua rekannya menyebut bahwa soft file awal berasal dari seseorang berinisial AU yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui berdomisili di wilayah Jawa Timur.

Hingga saat ini, delapan saksi telah dimintai keterangan termasuk pelapor. Sementara itu, barang bukti telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik sebagai bagian dari proses pendalaman penyidikan.

Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah pada Kamis, 23 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman masing-masing.

Atas tindakan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 264 jo. Pasal 263 jo. Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk mengurus SKCK hanya melalui jalur resmi dan tidak memanfaatkan jasa ilegal.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dokumen instan, karena setiap pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana,” tegas Kapolres.

Penulis : Mualim

Berita Terkait

TRITURA Petani Tembakau Madura Mengguncang Jakarta, Tiga Tuntutan Keras Gus Lilur Soroti Nasib Rokok Rakyat
KH Mahrus Abdul Malik Ajak Ulama Madura Bersatu Cegah Narkoba di Pesantren, Habib Aboe Bakar Sampaikan Permohonan Maaf
Fasiltas Umum Berubah Jadi Lahan Parkiran, Dishubperkim Pemalang Terkesan Tutup Mata
Pelantikan Pejabat Manajerial dan Pisah Sambut di Lapas Kendal
Pakar Hukum Soroti Kasus Mawardi Khairi, Tanpa Mens Rea dan Actus Reus Tak Bisa Dipidana
Optimalisasi Lahan Desa: Penanaman Jagung Hibrida dan Strategi Peningkatan Nilai Tambah di Natakoli
Lawan Rentenir dan Perkuat UMKM, TPAKD Sumenep Gaspol Program Keuangan 2026
Tak Sekadar Imbauan! Polantas Sumenep Turun ke Jalan, Bangun Kesadaran Kolektif Demi Selamatkan Nyawa Pengendara

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:29 WIB

TRITURA Petani Tembakau Madura Mengguncang Jakarta, Tiga Tuntutan Keras Gus Lilur Soroti Nasib Rokok Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 15:14 WIB

KH Mahrus Abdul Malik Ajak Ulama Madura Bersatu Cegah Narkoba di Pesantren, Habib Aboe Bakar Sampaikan Permohonan Maaf

Kamis, 16 April 2026 - 14:14 WIB

Fasiltas Umum Berubah Jadi Lahan Parkiran, Dishubperkim Pemalang Terkesan Tutup Mata

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial dan Pisah Sambut di Lapas Kendal

Kamis, 16 April 2026 - 14:11 WIB

Pakar Hukum Soroti Kasus Mawardi Khairi, Tanpa Mens Rea dan Actus Reus Tak Bisa Dipidana

Berita Terbaru