Tiga Wanita di Jepara Ditangkap Polisi Terkait Pemalsuan SKCK

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, Detikzone.id – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilakukan oleh tiga perempuan muda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan kejanggalan pada dokumen SKCK yang diajukan untuk proses legalisasi di Polsek Tahunan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan bahwa kasus tersebut mulai terendus pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 09.22 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, saksi berinisial EA dan beberapa rekannya datang ke Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan, Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, untuk melegalisir empat dokumen SKCK.

“Petugas menemukan adanya perbedaan mencolok pada dokumen yang diajukan. Dari pemeriksaan awal, diketahui dokumen tersebut bukan asli,” ujar AKBP Erick dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025), didampingi Wakapolres Kompol Edy Sutrisno dan pejabat utama Polres Jepara.

Berangkat dari temuan tersebut, Unit Reskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya menangkap tiga pelaku.

Ketiganya yakni IMF (23) dan IN (23), warga Kecamatan Kembang, serta DSW (29) warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa empat lembar SKCK yang terindikasi palsu, tiga SKCK asli sebagai pembanding, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Dari pemeriksaan, diketahui modus pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk file PDF melalui media sosial dan status WhatsApp dengan harga Rp90 ribu per lembar.

IMF yang menjadi perantara mengakui mendapatkan file SKCK tersebut dari IN dan DSW. Sementara kedua rekannya menyebut bahwa soft file awal berasal dari seseorang berinisial AU yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui berdomisili di wilayah Jawa Timur.

Hingga saat ini, delapan saksi telah dimintai keterangan termasuk pelapor. Sementara itu, barang bukti telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik sebagai bagian dari proses pendalaman penyidikan.

Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah pada Kamis, 23 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman masing-masing.

Atas tindakan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 264 jo. Pasal 263 jo. Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk mengurus SKCK hanya melalui jalur resmi dan tidak memanfaatkan jasa ilegal.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dokumen instan, karena setiap pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana,” tegas Kapolres.

Penulis : Mualim

Berita Terkait

Judi Online: Ancaman Serius bagi Masa Depan Generasi Muda Indonesia
Tegas! Anggota DPR-RI Rizal Bawazier Desak Wilayah Pemalang, Pekalongan dan Batang Bersih Total Dari Outlet
Advokat dan Wartawan: Sama Setara, Sama Wajib Dihormati
Satu Nomor untuk Keamanan Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu Resmikan “HALO KAPOLRESTA”
PRABOWO SUBIANTO UNTUK INDONESIA RAYA
Kombes Pol Ariek Resmi Injakkan Kaki di Polresta Sumenep, Tradisi Kehormatan Sambut Sang Nahkoda Baru
Selamat Datang Kombes Ariek, Terima Kasih AKBP Anang: Sumenep Memulai Babak Baru Pengabdian
Warga Binaan Lapas Kendal Bangun Akses Jalan di Desa Wonosari Bersama TNI ​

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:58 WIB

Judi Online: Ancaman Serius bagi Masa Depan Generasi Muda Indonesia

Senin, 20 Juli 2026 - 13:00 WIB

Tegas! Anggota DPR-RI Rizal Bawazier Desak Wilayah Pemalang, Pekalongan dan Batang Bersih Total Dari Outlet

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Advokat dan Wartawan: Sama Setara, Sama Wajib Dihormati

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:10 WIB

Satu Nomor untuk Keamanan Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu Resmikan “HALO KAPOLRESTA”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:37 WIB

PRABOWO SUBIANTO UNTUK INDONESIA RAYA

Berita Terbaru