Advokat dan Wartawan: Sama Setara, Sama Wajib Dihormati

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Adi Suparto

Ujaran yang tidak menyenangkan yang dilontarkan seorang advokat kepada wartawan saat menjalankan tugas dalam konferensi pers beberapa waktu lalu memicu sorotan luas dari berbagai elemen. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), hingga Ikatan Wartawan Online (IWO) sama-sama menyesalkan pernyataan tersebut dan secara tegas menuntut agar permohonan maaf disampaikan kepada seluruh insan pers.

Merespons gelombang aspirasi tersebut, akhirnya kesadaran akan kekhilafan itu muncul. Dengan dasar yang sadar dan sikap yang tulus, ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Bahkan pada sesi akhir konferensi pers, ia kembali mengulangi sekali lagi permintaan maaf itu sebagai bentuk penegasan bahwa hal itu tidak seharusnya terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini mengingatkan kita pada satu prinsip dasar negara kita: baik advokat maupun wartawan, keduanya adalah profesi yang diatur, dilindungi, dan diberi amanat oleh undang-undang untuk kepentingan publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ditegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bertugas menjamin hak hukum setiap warga negara. Sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin peran wartawan sebagai saluran informasi publik, pengawas kekuasaan, dan pelaksana hak masyarakat untuk tahu.

Keduanya berdiri sejajar. Tidak ada yang lebih tinggi, tidak ada yang boleh direndahkan.

Seperti ditegaskan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, bertanya adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik yang dilindungi negara. Seorang narasumber, termasuk advokat, berhak menjawab, menolak menjawab, atau bahkan mengkritik isi pertanyaan yang dianggap kurang tepat. Namun hak itu tidak pernah mencakup hak untuk merendahkan martabat, mencaci, atau meremehkan profesi orang lain yang sedang menjalankan amanat hukumnya.

Banyak pihak telah menyuarakan penyesalan yang sama. Namun penting diingat: ini bukan sekadar soal satu ucapan atau satu peristiwa. Ini soal menjaga kesadaran bahwa setiap profesi yang bekerja untuk kepentingan publik, wajib saling menguatkan, bukan saling melemahkan. Terlebih ketika kita sama-sama memegang amanat undang-undang yang setara.

Kini, langkah permohonan maaf yang disampaikan, bahkan ditegaskan kembali di akhir sesi, adalah bukti bahwa etika dan rasa hormat pada akhirnya akan menang. Perselisihan boleh terjadi, namun penghormatan terhadap profesi yang sama-sama dilindungi hukum tidak boleh dikesampingkan.

Kita tidak akan memiliki demokrasi yang sehat jika pilar penegak hukum dan pilar penyebar informasi justru saling melemahkan. Menghormati wartawan berarti menghargai hak rakyat untuk tahu. Menghormati advokat berarti menjunjung tinggi tegaknya keadilan.

Keduanya sama pentingnya. Keduanya sama-sama wajib dihormati.

Berita Terkait

Rutan Pemalang Terima Delapan Peserta
Tegas! Puluhan Bangunan Liar di Jalan Raya Comal Ujunggede Pemalang Dirobohkan Petugas Gabungan
Bikers Tak Hanya Gas di Jalan, YNCI Pemalang Chapter Kirim 22 Tangki Air Bersih untuk Warga yang Dilanda Kekeringan
Haul ke-15 KH. Imam Yahya Mahrus, Gus Qowim Mohon Doa Masyayikh untuk Kesejahteraan Masyarakat Kota Kediri
Pasca OTT Bupati,Kantor Dindikpora Pemalang Digeledah KPK, Kepala Dinas Nyatakan Siap Kooperatif
Semarak HUT ke-81 RI, Kalapas Kendal Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan
Pedagang Bendera Pinggir Jalan Menjerit Sepi Pembeli Jelang HUT ke-81 RI
Jaga Kepercayaan Pembeli, Pedagang Kota Kediri Antusias Ikuti Layanan Tera Ulang Jemput Bola

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Tegas! Puluhan Bangunan Liar di Jalan Raya Comal Ujunggede Pemalang Dirobohkan Petugas Gabungan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Bikers Tak Hanya Gas di Jalan, YNCI Pemalang Chapter Kirim 22 Tangki Air Bersih untuk Warga yang Dilanda Kekeringan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Haul ke-15 KH. Imam Yahya Mahrus, Gus Qowim Mohon Doa Masyayikh untuk Kesejahteraan Masyarakat Kota Kediri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Pasca OTT Bupati,Kantor Dindikpora Pemalang Digeledah KPK, Kepala Dinas Nyatakan Siap Kooperatif

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Kalapas Kendal Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan

Berita Terbaru