Oleh: Adi Suparto
Ujaran yang tidak menyenangkan yang dilontarkan seorang advokat kepada wartawan saat menjalankan tugas dalam konferensi pers beberapa waktu lalu memicu sorotan luas dari berbagai elemen. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), hingga Ikatan Wartawan Online (IWO) sama-sama menyesalkan pernyataan tersebut dan secara tegas menuntut agar permohonan maaf disampaikan kepada seluruh insan pers.
Merespons gelombang aspirasi tersebut, akhirnya kesadaran akan kekhilafan itu muncul. Dengan dasar yang sadar dan sikap yang tulus, ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Bahkan pada sesi akhir konferensi pers, ia kembali mengulangi sekali lagi permintaan maaf itu sebagai bentuk penegasan bahwa hal itu tidak seharusnya terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini mengingatkan kita pada satu prinsip dasar negara kita: baik advokat maupun wartawan, keduanya adalah profesi yang diatur, dilindungi, dan diberi amanat oleh undang-undang untuk kepentingan publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ditegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bertugas menjamin hak hukum setiap warga negara. Sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin peran wartawan sebagai saluran informasi publik, pengawas kekuasaan, dan pelaksana hak masyarakat untuk tahu.
Keduanya berdiri sejajar. Tidak ada yang lebih tinggi, tidak ada yang boleh direndahkan.
Seperti ditegaskan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, bertanya adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik yang dilindungi negara. Seorang narasumber, termasuk advokat, berhak menjawab, menolak menjawab, atau bahkan mengkritik isi pertanyaan yang dianggap kurang tepat. Namun hak itu tidak pernah mencakup hak untuk merendahkan martabat, mencaci, atau meremehkan profesi orang lain yang sedang menjalankan amanat hukumnya.
Banyak pihak telah menyuarakan penyesalan yang sama. Namun penting diingat: ini bukan sekadar soal satu ucapan atau satu peristiwa. Ini soal menjaga kesadaran bahwa setiap profesi yang bekerja untuk kepentingan publik, wajib saling menguatkan, bukan saling melemahkan. Terlebih ketika kita sama-sama memegang amanat undang-undang yang setara.
Kini, langkah permohonan maaf yang disampaikan, bahkan ditegaskan kembali di akhir sesi, adalah bukti bahwa etika dan rasa hormat pada akhirnya akan menang. Perselisihan boleh terjadi, namun penghormatan terhadap profesi yang sama-sama dilindungi hukum tidak boleh dikesampingkan.
Kita tidak akan memiliki demokrasi yang sehat jika pilar penegak hukum dan pilar penyebar informasi justru saling melemahkan. Menghormati wartawan berarti menghargai hak rakyat untuk tahu. Menghormati advokat berarti menjunjung tinggi tegaknya keadilan.
Keduanya sama pentingnya. Keduanya sama-sama wajib dihormati.







