Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunda penerapan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 715 guru honorer non database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu dilakukan menyusul adanya demontrasi penolakan yang dilakukan, Rabu (7/1/2026) kemarin.
“Untuk merespon demo yang dilakukan kemarin itu. Kita sangat memperhatikan perkembangan terakhir Lombok Tengah kemarin. Jadi kunsekuensi dari kebijakan pusat itu faktanya kemarin. Hingga kami mengangkat menjadi usulan aspirasi mereka ke kementerian terkait. Sementara, kita menyampaikan dan sambil menunggu jawaban dari kementerian. Seperti biasa lah (masuk ke sekolah), jangan sampai gaduh-gaduh di sekolah,” kata Wakil Bupati Lombok Tengah, Muhammad Nursiah seusai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Kamis (8/1/2026).
Hanya saja, Nursiah enggan menegaskan arti dari bahasa seperti bisa tersebut. Ia menyebut, langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dengan stek holder terkait dengan pertimbangan kondusifitas daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya, kita tetap menjaga kondusifitas daerah. Kondusif sekolah, kondusif daerah,” ujarnya.
Penundaan PHK ini bukan hanya berlaku bagi 53 guru honorer sertifikasi, melainkan akan dirasakan oleh seluruh tenaga pengajar di luar ASN, PPPK dan PPPK paruh waktu.
“Yang tersertifikasi, termasuk catatan penting untuk kita sampaikan pemerintah pusat
Jadi kita butuh menjaga kondusifitas daerah, sekolah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aksi protes oleh guru honorer ini memang telah berlangsung sejak beberapa hari terakhir. Protes perta dilakukan di kantor DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lombok Tengah, namun tak menuai hasil. Sehingga memuncak hari kemarin.
“Dan memuncaklah kemarin, sama tuntutannya. Pertama, mau diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dan tidak dirumahkan,” bebernya.
Secara normatif Nursiah berujar, kebijakan untuk merumahkan para tenaga honorer ini merupakan kebijakan BKN yang harus dijalankan oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia. Ia menyebut, pihaknya di daerah hanya melaksakan aturan saja.
“Dengan menjawab kemarin itu, bahwa kebijakan itu adalah kebijakan pemerintah pusat. Kita hanya menindaklanjuti, jadi kewajiban pemerintah daerah sebagai bawahan,” katanya.
Hasil diskusi yang dilakukan dengan para honorer itu telah dituangkan dalam surat yang akan ditujukan kepada BKN. Pihaknya juga akan membawa perwakilan dari para honorer untuk ikut ke Jakarta agar mengetahui secara utuh aturan tersebut.
“Kebijakan itu adalah salah satu bentuk usulan dari aspirasi ke pemerintah pusat. Hari ini, suratnya sudah siap, tinggal kita kirim atau dianter. Bahkan nanti, saat membawa surat kita akan ajak siapa yang menjadi perwakilannya untuk mendengarkan langsung ke Jakarta,” ujarnya.
Ketua DPD II Partai Golkar Lombok Tengah ini pun menghimbau kepada seluruh Kepala Sekolah di wilayahnya untuk memberikan penjelasan itu ke para honorer. Ia meminta kejadian ini jangan sampai mengganggu aktivitas belajar mengajar sembari ada kebijakan dari pusat.
“Hubungan dengan kondisi di sekolah. Kepala sekolah harus menjaga kondusifitas sekolahnya, jangan terganggu proses belajar mengajar. Sambil menunggu jawaban pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ratusan guru honorer menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ratusan guru yang tak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuntut agar tidak dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) meski tak menerima gaji.
“Kami menuntut kesejahteraan sebagai guru honorer,” kata salah satu honorer, Nursalim, dalam orasinya di depan Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (7/1/2026).
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status guru honorer di Lombok Tengah. Mereka kecewa lantaran pemerintah tidak pernah melihat jasa para guru honorer selama pengabdiannya.
“Berikan kami kepastian sebagai guru honorer yang telah berjuang puluhan tahun sebagai guru honorer. Tidak ada yang pemberhentian guru honorer karena sudah berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuh Nursali.
Nursalim menjelaskan para guru honorer bersedia tak menerima honor asalkan pemerintah memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP). Guru salah satu SMP negeri di Lombok Tengah itu masih berharap bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. red/asn
Penulis : Arie







