Ketua PWOIN Kota Depok Polisikan HR, Diduga Lakukan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK — Dunia pers di Kota Depok memanas. Ketua Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok, J. Benny Gerungan, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang oknum berinisial HR ke Polres Metro Depok atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah unggahan video di platform TikTok yang diduga memuat narasi menyesatkan dan memutarbalikkan fakta, sehingga menyerang kehormatan pribadi sekaligus profesional korban sebagai insan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa yang menjadi dasar laporan hukum tersebut terjadi di Jl. Boulevard 6 DC (Media Center DPD Kota Depok) pada akhir Desember 2025. Saat itu, J. Benny Gerungan tengah menjalankan fungsi jurnalistiknya dengan mempertanyakan legalitas penggunaan logo DPRD Kota Depok oleh pihak terlapor.

Namun, aktivitas tersebut diduga direkam dan disebarluaskan melalui media sosial dengan narasi yang tidak sesuai fakta, seolah-olah korban digambarkan melakukan keributan. Akibatnya, korban merasa difitnah, dirugikan secara moril, serta tercemar nama baiknya sebagai wartawan dan pimpinan organisasi pers.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari The Wasesa News yang dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., CCDM., CMLE., CPLA., CMED., CTLS., CMLC. selaku Dewan Pembina, bersama Anjis Bambang Saputra, S.H. dari Divisi Hukum, menyampaikan sikap tegas.

“Klien kami, Bapak J. Benny Gerungan, adalah sosok yang menjunjung tinggi etika profesi. Tindakan terlapor HR yang diduga menyebarkan narasi menyesatkan di media sosial bukan sekadar serangan pribadi, melainkan preseden buruk bagi iklim informasi publik,” tegas Dr. Made Subagio.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pembunuhan karakter (character assassination) terhadap insan pers.

“Kami memastikan proses hukum ini akan dikawal secara ketat hingga tuntas di pengadilan demi tegaknya keadilan dan martabat profesi wartawan,” lanjutnya.

Bentuk Edukasi Hukum bagi Publik
Sementara itu, J. Benny Gerungan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata persoalan pribadi, melainkan juga bentuk edukasi hukum agar masyarakat, khususnya pengguna media sosial, lebih bijak dalam memproduksi dan menyebarkan konten.

“Ini soal harga diri dan marwah organisasi. Biarkan hukum yang bekerja membuktikan siapa yang benar dan siapa yang bersalah,” tegas Benny.

Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Depok dengan sangkaan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis : Rahman

Berita Terkait

Patungan Beli Sabu Jadi Petaka, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep
Raisul Kawim Dikabarkan Akan Dipilih sebagai Ketua Paguyuban Sekdis Sumenep
Dorong Literasi Sejak Dini, Pemkot Kediri Sosialisasikan Banpem Sarana Menulis bagi Siswa SD
Lapas Kendal Teguhkan Komitmen Kinerja, Seluruh Pejabat Struktural Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026
ANALISIS MENYELURUH: KASUS EVA STEVANY RATABA DAN KELEMAHAN SISTEMIK DATA BANSOS
Pergi Mengamen, Tungku Lupa Dimatikan: Rumah dan Dua Bangunan di Paduraksa Pemalang Dilalap Api
Dampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau, BPBD Pemalang Imbau Warga Gunakan Masker Saat Aktifitas di Luar Ruangan
Keren! Siswa SMPN 1 Petarukan Sabet Medali Perak Kejurda POPDA JATENG

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:01 WIB

Patungan Beli Sabu Jadi Petaka, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Sabtu, 12 September 2026 - 17:02 WIB

Raisul Kawim Dikabarkan Akan Dipilih sebagai Ketua Paguyuban Sekdis Sumenep

Kamis, 10 September 2026 - 23:33 WIB

Dorong Literasi Sejak Dini, Pemkot Kediri Sosialisasikan Banpem Sarana Menulis bagi Siswa SD

Kamis, 10 September 2026 - 13:42 WIB

Lapas Kendal Teguhkan Komitmen Kinerja, Seluruh Pejabat Struktural Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026

Rabu, 9 September 2026 - 12:08 WIB

ANALISIS MENYELURUH: KASUS EVA STEVANY RATABA DAN KELEMAHAN SISTEMIK DATA BANSOS

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB