SUMENEP – Polres Sumenep menggelar Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk) sebagai bekal bagi anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, bertempat di Aula Tungga Polres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No. 35, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Sidang BP4R dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade., S.I.K. Kegiatan ini merupakan tahapan wajib bagi anggota Polri sebelum melangsungkan pernikahan, sebagai bentuk pembinaan serta pemberian nasehat terkait kehidupan rumah tangga dan tanggung jawab kedinasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang tersebut, Wakapolres Sumenep memimpin pemeriksaan dan pembekalan terhadap empat pasangan calon pengantin, yakni BRIPKA Budiono NRP 87060903 dengan Sdri Reni Wahyu Ningsih,BRIPTU Jovi Pristono NRP 97050127 dengan Sdri Brigpol Elli Lusiana, Amd.Keb., S.H, BRIPDA Faqih Surya Aman NRP 02070469 dengan Sdri. Sevira Istifarani Khoiri, BRIPDA Raihan Abdul Aziz NRP 02080558 dengan Sdri. Della Afdhila Sari, S.P.
Kompol Masyhur Ade., S.I.K. dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga di tengah tuntutan tugas sebagai anggota Polri. Ia juga mengingatkan agar pasangan dapat saling memahami, mendukung, serta menempatkan tanggung jawab keluarga dan kedinasan secara seimbang.
“Rumah tangga yang harmonis akan menjadi fondasi kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Jaga komitmen, saling menguatkan, dan bangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” pesannya.
Melalui sidang BP4R ini, diharapkan seluruh anggota Polri yang akan menikah memiliki kesiapan mental, moral, dan tanggung jawab dalam membina rumah tangga sekaligus menjalankan tugas pengabdian kepada negara.
Penulis : Redaksi







