SUMENEP – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat ±100,35 gram di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Selasa malam (20/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB di halaman rumah seorang warga. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (41), warga Kabupaten Pamekasan, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang disimpan di dalam tas hitam, dibungkus tisu putih dan dua lapis kantong plastik. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen berkelanjutan Satresnarkoba dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah Sumenep,” tegasnya, Rabu (21/1/2026).
Setelah diamankan di lokasi kejadian, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Polres Sumenep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Dengan sinergi bersama, kita wujudkan Kabupaten Sumenep yang bersih dari narkoba,” pungkas Kapolres.
Penulis : Redaksi







