Polisi Ungkap Kasus Miras Oplosan Mematikan di Jepara, Enam Korban Jiwa Berjatuhan

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, Detikzone.id – Kasus minuman keras (miras) oplosan yang merenggut nyawa sejumlah warga di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, berhasil diungkap jajaran Polres Jepara, Polda Jawa Tengah.

Dalam pengusutan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga sebagai peracik sekaligus penjual miras oplosan berbahaya.

Ketiga tersangka berinisial MR (49), S (31), dan ESW (33), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Pakis Aji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menyampaikan bahwa para tersangka diduga memproduksi miras oplosan secara mandiri tanpa standar keamanan, lalu mengedarkannya kepada masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan, para tersangka meracik sendiri minuman keras oplosan tersebut dan menjualnya kepada warga. Dampaknya sangat fatal, enam orang meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).

Korban meninggal dunia masing-masing berinisial MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53), dan ESW (33). Sementara itu, dua korban lainnya yakni S (52) dan AY (31), mengalami kondisi serius dan harus mendapat perawatan medis intensif.

Polisi mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya sejumlah warga yang meninggal secara beruntun setelah mengonsumsi miras oplosan.

Dari situ, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada para pelaku yang diduga kuat sebagai peracik dan penjual.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru, Undang-Undang Kesehatan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.

Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras, terutama miras oplosan yang tidak jelas kandungannya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Jepara. Selain itu, masyarakat juga diminta proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Penulis : Mualim

Berita Terkait

Brak! Kecelakaan Beruntun Libatkan Travel dan Dua Truk, Pantura Situbondo Lumpuh
Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026: Fondasi Pembangunan Desa yang Akurat dan Berkelanjutan
Hindari Mobil Belok Mendadak, Pengendara Motor Terjatuh di Alun-alun Kota Kediri
3.000 Lebih Dapur MBG Ditutup: Ini Kriteria Bermasalah, Cara Cegah, dan Sanksi Jera yang Diperlukan
Isi BBM Sambil Nikmati View Gunung di Pemalang Bikin Betah Pembeli Saat Mengantri
Gotong Royong Literasi, Lapas Cipinang Terima Ribuan Buku untuk Bangun Harapan Warga Binaan
Bangun Sinergitas Dunia Pendidikan, SMPN 1 Petarukan Gelar Silaturahmi
Kampung Unik di Pemalang, Tiap Rumah Miliki Jembatan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:26 WIB

Brak! Kecelakaan Beruntun Libatkan Travel dan Dua Truk, Pantura Situbondo Lumpuh

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:21 WIB

Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026: Fondasi Pembangunan Desa yang Akurat dan Berkelanjutan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:44 WIB

Hindari Mobil Belok Mendadak, Pengendara Motor Terjatuh di Alun-alun Kota Kediri

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:36 WIB

3.000 Lebih Dapur MBG Ditutup: Ini Kriteria Bermasalah, Cara Cegah, dan Sanksi Jera yang Diperlukan

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:13 WIB

Isi BBM Sambil Nikmati View Gunung di Pemalang Bikin Betah Pembeli Saat Mengantri

Berita Terbaru

SOSBUD

PSHT Sumenep Siapkan Generasi Tangguh dan Berbudi Luhur

Minggu, 7 Jun 2026 - 19:43 WIB