SAMPANG – Dalam waktu yang terbilang singkat sejak resmi menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Sampang pada 29 Oktober 2025, Iptu Nur Fajri Alim langsung menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan.
Sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap, mulai dari jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah, peredaran minuman keras ilegal, hingga perkara asusila yang sempat viral di media sosial.
Di bawah komando perwira muda tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang bergerak cepat dan terukur dalam menindak berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Hasilnya, beberapa pelaku kejahatan yang selama ini meresahkan berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan secara intensif oleh tim opsnal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu pengungkapan yang menyita perhatian publik adalah terbongkarnya jaringan curanmor lintas daerah yang beraksi di wilayah Sampang hingga Bangkalan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial S (31) dan AS (31), keduanya warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
“Kedua tersangka merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah,” ungkap Iptu Nur Fajri Alim.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. Tersangka AS diamankan di Jalan Raya Sogian, sementara tersangka S ditangkap di rumahnya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Tidak berhenti di situ, Satreskrim Polres Sampang juga berhasil mengamankan pelaku curanmor lainnya berinisial KA (30), warga Surabaya. Tersangka tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP).
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor milik warga di kawasan Perum Matahari, Karang Dalam, Kecamatan Sampang, pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Respons cepat juga ditunjukkan dalam kasus pencurian sepeda motor di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, pada 5 Februari 2026. Hanya dalam waktu sekitar enam jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial ZA (38), warga Ketapang Laok, serta SM (34),seorang perempuan asal Bojonegoro.
Kasus tersebut bermula ketika korban, Moh. Iqbal Romadhon (27), memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya tanpa mengunci setir. Beberapa saat kemudian, korban mendapat informasi bahwa sepeda motornya dibawa oleh orang tak dikenal.
Tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Iptu Nur Fajri Alim segera melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus pada malam harinya.
Tak hanya fokus pada kasus pencurian, jajaran Satreskrim Polres Sampang juga berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal jenis Arak Bali di kawasan Terminal Trunojoyo, Kota Sampang, pada 7 Februari 2026.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait mobil travel Daihatsu Luxio bernomor polisi N 1014 FG yang diduga mengangkut miras dari luar daerah.
Selain itu, kasus pencurian dengan pemberatan di Balai Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, juga berhasil diungkap setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intensif. Keberhasilan lainnya adalah pengungkapan kasus asusila yang sempat viral di media sosial TikTok di wilayah Kecamatan Tambelangan.
Bahkan, Satreskrim Polres Sampang juga berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah seorang anggota Polres Sampang. Pelaku yang sempat buron selama kurang lebih delapan bulan akhirnya berhasil diamankan.
Sederet pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum di bawah kepemimpinan Iptu Nur Fajri Alim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sampang. Dengan strategi penyelidikan yang cepat, responsif, dan profesional, jajaran Satreskrim Polres Sampang terus berupaya menekan angka kriminalitas demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.
Penulis : Redaksi







